Masyarakat Aceh Timur Waspada Dengan Kehadiran Mantan Kepala BPN Simeulue.

oleh -430.579 views

Sinabang I Realitas – Masyarakat Aceh Timur Diminta harus Waspada Kehadiran mantan BPN Simeulue ( Sinabang) Provinsi Aceh.

Sebanyak 6.662 sertifikat yang sudah di cetak tahun 2017 semuanya belum ditandatangani Pak Agam, ada sekitar 1.000 lembar yang telah dikirim ke Aceh Timur melalui transportasi laut untuk ditanda tangani Pak Agam, sisanya 5.662 lembar masih bertumpuk di Kantor BPN Simeulue.

Upaya yang dilakukan BPN Simeulue untuk menuntaskan persoalan ini, telah melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh. Untuk memanggil Agam dalam menyelesaikan tanggungjawab nya yang tebengkalai di BPN Simeulue. Tapi sampai hari ini pak Agam tidak pernah datang ke BPN Simeulue, ujar Pak Abid kepada Wartawan Senin (30/4/2018).

Kita sudah sampaikan juga kepada Kakanwil provinsi Aceh, dan kita mintak Nurhidayat Agam ST segera ke Simeulue untuk menyelesaikan kasus yang ditinggal sejak menjabat Kepala BPN di pulau ini, ujar nya melalui telpon Selular.

Sementara itu salah seorang anggota DPRK Simeulue Hamsipar sebagai tokoh masyarakat, meminta tanggapannya terhadap persoalan sertifikat yang terbengkalai di BPN Simeulue.

Hamsipar menyebutkan sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya masyarakat telah menerima sertifikat tanah mereka masing-masing pada saat ini. Tapi kenyataannya saat ini masyarakat belum menerimanya.

Hamsipar, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan misalnya rusaknya sertifikat karena lamanya digudangkan atau akibat hal lainnya.

Hamsipar berharap pihak terkait segera memanggil Pak Agam datang ke simeulue untuk menyelesaikan tanda tangan sertifikat masyarakat Simeulue yang terbengkalai.

Terlambatnya penyelesaian sertifikat punya masyarakat, bisa menimbulkan efek buruknya pada prekonomian masyarakat, terhambatnya pembuatan administerasi dan lain-lain yang berhubungan dengan sertifikat.

Beberapa Kepala Desa yang dihubungi yaitu : Darul Amin Adami Kades Suka Karya mengatakan 491 lembar sertifikat di Desanya saat pengurusan tahun 2017 lalu belum satu lembar pun mereka terima. Begitu juga ungkap Kamiruddin Kades Ganting, di Desa nya ada sebanyak 712 lembar sertifikat tanah masyarakat belum juga mereka terima sampai saat ini.

Sejumlah Tokoh Masyarakat Kabupaten Seumeulu ( Sinabang) Provinsi Aceh meminta Kajari segera periksa mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional ( BPN) Kabupaten Seumeulu Nurhidayat Agam ST.

Kita minta Kajari tuntaskan dugaan kasus korupsi dikantor BPN Seumeulu Provinsi Aceh, ujar Kasman Nur salah seorang warga Sinabang Kepada Wartawan di Seumeulu Sabtu (14/4/2018).

Kajari kalau pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi jangan tinggal diam, harus di usut sampai tuntas jangan diam ini sudah ketahuan soalnya tidak ada istilah damai dan tidak ada istilah selesaikan secara interen ini tindak pidana soalnya, sebut Ramlinur tokoh dinabang lainnya.

Jangan sampai kasus ini diam dengan alasan diselesiaikan secara internal tidak boleh terjadi kalau pihak Kajari dan penegak hukum lain nya tidak proses kasus ini akan kita surati Kejagung atau Kapolri nanti sebut nya lagi.

Ini sudah sangat jelas sekali dan sudah terang benderang kasus yang dilakukan oleh manta kepala BPN Seumeulu itu tindak pidana korupsi sebut nya lagi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kita mau liat nanti siapa yang damaikan kasus ini secara interen pasti nanti kita akan tau, enak benar kalau sudah ketauan mengambil uang negara lalu selesaikan secara interen itu jelas pidana bukan uang keluaraganya tapi uang negara, ujar salah seorang pegawai kantor BPN Seumeulu kepada media ini secara terpisah.

Sementara ini mantan Kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, mengirim Relis kepada media ini menyebutkan ini isi Relis mantan Kepala BPN Seumeulu, yang sekarang sudah di lantik sebagai Kepala BPN Kabupaten Aceh Timur.

Ini bantahan dan tanggapan saya :
(1). Bahwa tidak benar sama sekali ada pemalsuan dokumen keuangan.
(2). Kejadiannya sebenarnya, yang bersangkutan belum menandatangani nominatif (tanda terima) honor PTSL yang diterima, secara keseluruhan. Hanya 1 nominatif yg ditanda tangani yg bersangkutan
(3). Jadi yang bersangkutan, tetap mengambil honornya tetapi tidak mau tanda tangan. Dengan berjanji nanti dan nanti akan tanda tangannya.
(4). Jumlah honor total yang diterima tanpa tanda tangan yg bersangkutan lebih dari 100 juta. Ini merujuk ke nominatif yang diterima.
(5). Honor diterima tapi tidak mau tanda tangan, ini sebuah kesalahan dan beresiko ke saya. Bendahara saya keberatan. Cuma karena saya percaya yang bersangkutan, nanti akan tanda tangan. Ternyata sampai saat ini belum juga.
(6). Utk DIPA di BPN Simeulue, yang bersangkutan bukan pengelola DIPA. Seperti PPK, KPTK dan sejenisnya. Jadi memang tidak perlu tanda tangan yang bersangkutan utk pencairan. Karena saya KPA / KPTK / PPK nya.

Demikian masalah dokumen. Masalah honor dan PTT, lagi saya cari bahannya dulu.

Gaji / Honor seluruh kawan2 PTT dan tenaga kontrak Tahun 2017, saya sudah cek ulang. Saya pastikan semua sudah menerima. Sehingga tidak benar saya sunat atau belum diberikan.

Untuk tahun 2018 juga sudah dibayarkan sampai bulan Januari 2018. Ini saya sudah cek juga ke sebagian besar kawan-kawan PTT atau honor.

Karena saya mutasi, maka berganti pengelola DIPA. Tentunya yg mencairkan pejabat yang mengganti saya. Cuma kadang terjadi keterlambatan karena harus mengganti ulang dokumen2, seperti spicemen, dan lain sebagainya. Ini teknis semata. Nanti kalai urusan sudah beres pasti akan dibayarkan.

Hal ini suatu yg lumrah dan kadang terjadi. Termasuk saya. Dimana gaji saya dalam proses pindah ke Aceh Timur dari Simeulue Sehingga belum saya terima di Aceh Timur.

Untuk kegiatan PTSL 2017, memang tidak ada alokasi anggaran di DIPA utk kawan2 PTT. Pada kenyataannya kawan-kawan sudah membantu pelaksanaan. Maka PNS yang menerima honor, menyisihkan sebagian honornya. Yang lantas dikumpulkan untuk selanjutnya diberikan ke kawan-kawan PTT. Ini bersifat kebijakan semata.

Saya sudah cek juga, bahwa semua kawan-kawan PTT sudah menerima utk pelaksanaan 2017. Jadi tidak benar kalau saya sunat atau ada hak PTT yg belum dibayarkan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Untuk kegiatan 2018, saya belum sempat melaksanakan. Sehingga belum ada pencairan PTSL 2018 pada periode saya.

Mantan Kepala BPN Simeulue NH ST, diduga Sunat Biaya Oprasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Anggaran Tahun 2017, Sebesar -+ 250 Juta, ini NH ST dilantik menjadi Kepala BPN Aceh Timur. Dugaan adanya uang PTSL disunat termasuk gaji pegawai januari 2018 s/d sekarang dan Anak PTT yg belum di bayar.

Pegawai BPN T. Syamsuddin sangat kecewa, terrhadap Mantan Kepala BPN Nurhidayat Agam, ST. bahkan Pegawai merasa dizalimi oleh mantan kepala BPN, sampai sekarang biaya operasional tahun 2017 tersebut belum juga di bayar, padahal anggaran tersebut sudah masuk ke Rekning kepala BPN Nurhidayat Agam sejak bulan 12 tahun 2017 lalu, Pegawai semua sudah berkerja semaksimal mungkin.

“Kami harap Mantan Kepala BPN Segera membayar ( kembalikan ) biaya operasional kami dalam waktu dekat ini”. Karena semua itu sudah menjadi hak kami, 16 pegawai BPN terdiri dari PNS dan Kontrak, Ungkap Syamsuddin kepada wartawan Lintasmediacyber Saat kami temui di warkop Jol.

Apabila mantan Kepala BPN tidak membayar biaya operasional sebagaimana yang sudah ditentukan maka kami akan limpahkan persoalan ini ke Penegak Hukum karna kesabaran kami sudah habis dan muak mendengar janji-janji yang tidak ada kepastian, dengan terkendalanya biaya tersebut bagaimana kami bisa maksimal bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat Di Kabupaten Simeulue ujarnya.

Kalau persoalan ini tidak ada titik temu kami akan segerah laporkan ke pihak berwajib, supaya dapat periksa oleh Penegak Hukum Atas tidak dibayarnya biaya oprasional Tahun 2017 yang lalu, Untuk pengkuran 10.000. Bidang dan sertifikat selesai 6000 bidang belum saya teken sebutnya lagi.

Lebih lanjut pihaknya juga menyebutkan anggaran yang termasuk biaya pengukuran, honor panitia A, (honor Kepala desa) belum satupun di bayar ujar orang No 2 di kantor BPN Simeulue Syamsuddin Kasi Hub Hukum pertanahan.

Bahkan tiba-tiba saya terima table dalam rincian tersebut ada tanda tangan, saya curiga di scener untuk pencairan dana itu, padahal sama sekali tidak saya ketahui saat kami temui, ketusnya, Senin (9/04/2018).

Saat kami konfirmasi Mantan Kepala BPN Simeulue, Nurhidayat Agam, ST. ( kepala BPN Aceh Timur sekarang ).

Tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan alasan, saya tanya dulu pejabat yang sekarang, mungkin mengetahui duduk perkaranya, sebutnya lagi.

Pegawai BPN Simeulue Kecewa gajinya belum di bayar Ketua PBN, Terhitung dari bulan April 2017 sampai Febuari 2018 Honornya belum di bayar Ketua BPN.

Sumber yang layak di percaya di Kanwil BPN Aceh menyebutkan oknum mantan Kepala BPN Simeulue Nurhidayat Agam ST, sudah dipanggil oleh kanwil BPN Aceh Senin siang ( 9/4/2018) agar segera mengembalikan uang yang sudah diambil oleh mantan kepala karena uang tersebut termasuk honor pegawai BPN Simeulue, ujar sumber di BPN Aceh kepada media ini. ( Zulfadli )