Walikota Langsa Minta Replanting Lahan Wilayah Kota Langsa Agar Segera Dihentikan

oleh -232.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Walikota Langsa Usman Abdullah,SE minta kepada PTPN I Langsa agar menghentikan seluruh Replanting sebelum memperoleh Izin Usaha Perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku, Khusus nya di wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terhadap Replanting yang di lakukan oleh PTPN I Langsa, hal ini menunjukkan bahwa PTPN I Langsa tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan Surat dari Walikota Langsa No.590/546/2018 tanggal 22 Februari 2018, Perihal pemberhentian Replanting (Lahan) wilayah Pemerintahan Kota Langsa segera dihentikan.

 

Terhadap Replanting yang di laksanakan dalam kawasan yang bukan peruntukkan perkebunan seluas 1.340,27 Hektar (ha), sebagaimana rekomendasi BKPRD Kota Langsa No.14/007/BKPRD/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015.

BACA JUGA :  Diduga, Proyek Arahan Pj Walikota Langsa Berpotensi Disusupi Kepentingan Pemenangan Pilkada

Rekomendasi IUP PTPN I Langsa bertentangan dengan qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa, maka Pemerintah Kota Langsa akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebelumnya Walikota Langsa Telah Menyurati PTPN I Langsa dengan nomor surat 180/709/2017 bahwa sehubungan Replanting yang dilakukan PTPN I Langsa dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur di Gampong Buket Rata dan Gampong Matang Setui, Bahwa sesuai dengan Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Koata Langsa.

Replanting yang dilakukan PTPN I Langsa tidak sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Langsa dan belum memiliki surat izin usaha perkebunan.

BACA JUGA :  YARA Laporkan Dugaan Pungli Di PEMA Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Oleh karena itu Walikota langsa Usman Abdullah,SE minta Untuk segera dihentikan, Apabila tidak tidak di tindaklanjuti, maka Pemerintah Kota Langsa akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari PTPN I Langsa terhadap dua surat walikota yang dikirimkan kepada PTPN I Langsa untuk menghentikan Replanting (Tanam Ulang) Lahan wilayah Kota Langsa.

Media ini mencoba menghubungi Kasubbag Humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra,SE,MM Selasa (13/03/2018) dengan telephone genggam tidak bisa dihubungi, telephone genggam milik Kasubbag Humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra,SE,MM dalam keadaan sibuk.(M.Nazar)