PT dan PN Sinkron Vonis Mati, Terdakwa Pembunuh Warga Abdya Ajukan Kasasi

oleh -337.579 views
oleh
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi, Banda Aceh menguatkan vonis mati dari PN Tapaktuan terhadap terdakwa pembunuhan di Abdya.

Blangpidie | Realitas- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menvonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25) terdakwa kasus pembunuhan tiga warga Aceh Barat Daya (Abdya) pada Selasa, 16 Mei 2017 silam sekitar pukul 01.17 WIB di Jalan Lukman, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Majelis Hakim menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yakni menvonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra.

“Putusan PT Banda Aceh dan PN Tapaktuan sinkron, banding yang diajukan Edi Syahputra melalui kuasa hukumnya ditolak. PT menguatkan putusan PN tetap menvonis mati terhadap terdakwa,” sebut Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi Pidum, Firmansyah Siregar, SH di Kajaksaan Negeri (Kejari) Abdya Kamis (29/3/2018).

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Kajari, Abdur mengatakan, pihak terdakwa pasca ditetapkannya vonis hukuman mati oleh PN Tapaktuan yang tertuang dalam nomor putusan: 87/pid. b/2017/PN Ttn, pada sidang lanjutan Senin (8/1/2018) lalu kembali melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Namun, dalam salinan putusan nomor: 23/Pid/2018/PT-BNA pihak Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN Tapaktuan nomor : 87/pid. b/2017/PN Ttn yakni vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

“Kita tunggu saja bagaimana hasil kasasi itu nanti, hakim telah sepakat bahwa terdakwa melanggar Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Akibat ulah terdakwa itu, nyawa satu orang dewasa dan dua anak-anak melayang. Terdakwa melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis, bahkan terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Jadi, tidak ada yang bisa diringankan dalam kasus ini,” tutur Abdur Kadir.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya yang diketuai Firmansyah Siregar SH, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primair melanggar Pasal 340 KU­H­Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Atas dasar tuntutan Tim JPU dari Kejari Abdya itu, maka Majelis Hakim PN Tapaktuan yang diketuai Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH, serta panitera pengganti Bulkhairi SH, memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati. (Syahrizal)