Kejari Musnahkan BB Milik 18 Terpidana di Abdya

oleh -155.579 views
oleh
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH, bersama pihak terkait lainnya membakar barang bukti kasus Narkotika, Alat Kosmetik Ilegal dan Pelecehan Seksual di Halaman Kejari setempat, Kamis (29/3).| @2018 Realitas/Syahrizal

Blangpidie | Realitas -Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) memusnahkan barang bukti (BB) milik 18 terpidana dalam kasus Narkotika, Alat Kosmetik Ilegal dan Pelecehan Seksual dengan cara dibakar dalam drum depan Kantor Kejari setempat, Kamis (29/3/2018) pukul 10.00 wib.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja seberat 442,826 gram, Sabu seberat 2,98 gram, Alat-alat Kosmetik sebanyak 107 item dan beberapa alat bukti kasus pelecehan seksual.

Kepala Kejari Abdya, Abdur Kadir SH MH, usai memusnahkan barang bukti tersebut, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rutinitas pada saat kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat 18 terpidana dengan kasus yang berbeda. Untuk kasus Narkotika baik ganja maupun sabu sebanyak 15 terpidana, Alat Kosmetik dua terpidana dan satu terpidana kasus pelecehan seksual. Secara keseluruhan kasus tersebut ditangani Kejaksaan sejak tahun 2017 dan 2018.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“Yang sudah inkrah lansung kita musnahkan, karena barang bukti itu tidak boleh lama-lama berada di Kejaksaan,” ungkap Kajari, Abdur Kadir didampingi Kasi Pidum, Firmansyah Siregar SH.

Saat ini, lanjut Kajari Abdur, 18 terpidana sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tapaktuan untuk menjalani masa hukuman yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan.

“Putusan hukuman yang dijalani 18 terpidana itu berbeda-beda, kalau narkotika antara 1-4 tahun penjara, alat kosmetik paling lama satu tahun dan pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Jinayat,” sebutnya.

Terakhir, Kajari Abdur, mengemukakan akan ada barang bukti baru berupa 131 kilogram (kg) ganja untuk dimusnahkan dalam tahun ini. Namun, kasus tersebut masih menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

“Setelah inkrah, akan segera kita lakukan pemusnahan. Semoga saja bertepatan dengan HUT Abdya nanti,” demikian kilasnya.

Amatan dilapangan, pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH, bersama Kasat Narkoba Polres Abdya Ipda Mahdian Siregar SE, Sekretaris Dinas Kesehatan Abdya Sukiar, Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH dan Kasi Pidsus Irfan Hasyri HDL SH. (Syahrizal)