Polisi Ringkus Pemilik Satu Bal dan 35 Bungkus Ganja Siap Edar di Abdya

oleh -162.579 views
Kasat Narkoba Polres Abdya IPDA Mahdian Siregar memperlihatkan barang bukti ganja kering siap edar milik RO (19) warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, Rabu (7/3/2018).(Syahrizal)

Blangpidie I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus RO (19) warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat karena kedapatan memiliki satu Bal ganja seberat 850 Gram dan 35 Paket Ganja siap edar dibelakang rumahnya pada Selasa (6/3/2018) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan,S.Ik,M.Sc melalui Kasat Narkoba IPDA Mahdian Siregar kepada Realitas Rabu (7/3/2018) membenarkan penangkapan tersangka berinisial RO (19) warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee.

Upaya penangkapan pemilik ganja tersebut, setelah polisi melakukan pengembangan dari beberapa tersangka lain yang telah tertangkap dengan kasus yang serupa,“Hasil pemeriksaan dari beberapa tersangka yang telah tertangkap tidaklah sia-sia. Untuk itu, kita terus memburu sendikat narkoba lainnya yang sedang berkeliaran di luar sana,”Ungkap IPDA Mahdian.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kecurigaan polisi terhadap pemilik ganja itu, memang sudah lama menjadi target. Akan tetapi, beberapa kali dilakukan pengintaian barang bukti untuk menjerat pelaku tetap saja tidak terlihat,“Baru selasa kemaren kita berhasil meringkus pemilik ganja yang sering beroperasi diwilayah setempat,”Sebut Mahdian.

Pada saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumahnya. Begitu digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti satu bal ganja kering seberat 850 Gram termasuk 35 Paket Ganja siap edar dibelakang rumahnya. 

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800.000.000,- sampai Rp.8.000.000.000,-

“Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut, Setelah kita lakukan penyelidikan seterusnya masuk ke tahap penyidikan,”Demikian tutur IPDA Mahdian Siregar lebih lanjut.(Syahrizal)