KIP Aceh Selatan Rekrutmen Anggota PPS Pileg 2019

oleh -148.579 views
oleh

ACEH SELATAN-REALITAS:Untuk menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 tahun depan, namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, lakukan perekomen sejak dini.

Perekromen tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang perekrotan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan legislatif tahun 2019 tahun depan, kata Ketua Devisi Sosialisasi dan SDM, Syamsuhardi didampingi Ketua Depisi Hukum, Nasri Zahnoery dan Sekretaris KIP Aceh Selatan, Surya Darma kepada media ini Rabu (7/3/2018).

Terangnya untuk perekromen PPK sudah selesai dilakukan, hanya tinggal pelantikannya saja, rencana pelantikan sekaligus dengan anggota PPS yang saat ini sedang dilakukan wawancara.

Kata Ketua Depisi Sosialisasi SDM KIP Aceh Selatan, Syamsuhardi, awal pembukaan kran penerimaan PPS, kemudian dilakukan tahapan-tahapan ujian untuk mendapatkan tiga besar, masyarakat yang memasuki berkas ke KIP, sebanyak 2729 orang.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Singkil Pastikan Kendaraan Operasional Dalam Keadaan Baik Dimusim Kemarau

Namun setelah dilakukan seleksi ADM, tinggal 2407 orang lagi dan yang lolos ujian tulis dan wawancara sebanyak 1397 orang lagi. Acara ini berlangsung selama dua hari mulai hari Selasa-Rabu (6-7/3/2018) di gedung Rumoh Agam jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan.

Kemudian hasil ujian tulis dan wawancara, direncanakan sidang pleno penyelenggara yaitu KIP, Rabu (7/3/2018) malam, bila ngak tuntas ditambah waktu pagi Kamis (8/3/208), dan di umumkan hasil seleksi pada sore hari pada hari yang sama.

Kemudian dilakukan pelantikan anggota PPK dan PPS paling lambat pada hari Jumat (9/3/2018). Sementara anggota PPS harus ada tiga orang setiap gampong (desa-red) yang terdapat di Kabupaten Aceh Selatan, gampong/desa sebanyak 260 gampong, katanya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Tim seleksi/penguji

Surya Darma, selaku Sekretaris KIP Aceh Selatan, terkait tim seleksi atau penguji, mengatakan dari komisioner KIP, Sekretaris, para Kasubag dan beberapa orang staf serekaris KIP.

Ditanya tentang yang tidak lolos dari seleksi ADM, kepada Ketua Devisi Hukum KIP Aceh Selatan, Nasri Zahroery, sesuai dengan aturan tidak boleh terlibat perangkat desa maupun jabatan ganda dalam pilkada. Termasuk PNS, biarpun dalam aturan tidak ada larangan untuk PNS, tapi dalam hal tersebut kita beri kesempatan kepada masyarakat, ucapnya Nasri.(MR.ZULMAS)