ACEH SELATAN-REALITAS:Sejumah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk sejumlaj wartawan belum lama ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, di Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan.
Mereka mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan setempat. Mengingat kasus-kasus tersebut hingga saat ini dilaporkan masih mengambang.
Kehadiran sejumlah pengurus LSM ini, langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Munif, SH, di ruang kerjanya, di Tapaktuan.
Ketua LSM Forum Pemantau Kajian dan Kebijkaan Pemerintah (Formak) Ali Zamzami menyebutkan pihaknya bersama sejumlah LSM lainnya, ingin memastikan kejelasan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, termasuk kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Meukek.
Pengurus LSM berharap penegak hukum, agar kasus-kasus yang sedang ditangani, dapat diselesaikan dengan cepat, sehinga menjadi efek jera bagi pelaku.
“Kita mempertanyakan sejauh mana proses kelanjutan kasus dugaan korupsi yang gencar diberitakan media cetak dan elektronik, termasuk kasus perambahan hutan di Kec. Meukek yang menjadi perhatian publik selama ini,”katanya.
Menurut dia, kasus perambahan hutan di Gampong Jamboe Papeun, Kec.Meukek, berkasnya hingga saat ini masih bolak-balik dari kepolisan ke kejaksaan, dengan dalih berkasnya belum P-21.
Akibat penanganan kasusnya dinilai lamban dan banyak ketidakberesan, sehingga ada kalangan LSM, meminta Kajati dan Kapolda Aceh mengambil alih penangannya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Aceh Selatan Munif, SH, mengatakan pihaknya tetap konsiten dan bekerja secara objektif dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi.
Bahkan kata dia, pihaknya telah menurunkan tim ahli untuk pengusutan sejumlah kasus yang sedang ditanganinya. “Setiap kita menerima informasi, langsung melakukan tabaiyyun (klarifikasi) ke lapangan dan pihak terkait,”kilahnya sembari menambahkan, kalau kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Polres, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkaranya.
Menyangkut lambannya penanganan kasus perambahan hutan lindung di Kec.Meukek, Munif mengaku pihaknya sangat teliti mempelajari berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Polres.
“Sebelum berkasnya P-21, kita tetap meminta penyidik Polres melengkapi dan menyempunakan, karena tak mungkin berkas yang belum lengkap, kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”sebutnya.(MR.ZULMAS)