Pemda Naikan Harga Toko, puluhan Pedagang Menjerit

oleh -161.579 views
oleh

Bireuen | Realitas – Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah Kabupaten Bireuen,  malah menaikan biaya sewa ruko terhadap pedagang pasar.  Akibatnya, pedagang menjerit lantaran kenaikan mencapai 100 persen dari nilai sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa pedagang pasar di kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen, mendatangi kantor pusat pemerintahan kabupaten Bireuen. Untuk dapat menemui Bupati saifannur pada pagi pukul 09:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib juga tidak berasil di temui hinga semuanya nihil,  kekecewaan warga tersebut kepada Bupati Bireuen.  yang kini sedang memimpin agar dapat menyikapi semua persoalan mereka namun tak disangka Bupati Bireuen terkesan menghindar saat ingin ditemui oleh masyarakat yang ingin mengeluhkan nasibnya.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Namun  beberapa pedagang yang bernama Munir,  bersama rekan-rekanya  yang ditemui media ini  mengungkapkan  rasa kekecewaan mereka  terhadap Bupati saifannur  yang sampai saat ini belum berhasil mereka temui  dirinya megatakan sebelumnya, biaya sewa toko milik Pemda yang harus dibayar

oleh para pedagang adalah Rp 3 juta setahunnya, dan ini sudah berjalan lima tahun terakhir. Namun ditahun ini, Pemda menarik biaya sewa mencapai Rp 6 juta per tahun.“Harusnya pemerintah lebih peka, ekonomi masyarakat sedang sulit, tapi biaya sewa malah naik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Di pasar ini,  banyak pedagang yang menyewa toko milik Pemda. “Kami keberatan, kami berharap pemerintah bisa lebih bijaksana,” dalam menyikapi masalah rakyatnya

Namun kedatangan “Kami kekantor mempertanyakan, dasarnya apa kok tiba-tiba naik lagi jadi Rp 6 juta, apakah ada Perbup atau hanya akal-akalan saja dari pemerintah daerah,”beber pedagang tersebut.

Namun saat di konfirmasi media ini pihak BPKD,  melalui kabit penagihan Alfian,  sudah menyurati Camat.  Dan para pedagang pasar tersebut sesuwai Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang tarif sewa toko itu. (reza)