Kejari Idi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Sertifikasi Guru (TPG), YARA Minta Segera Ditahan

oleh -259.579 views
Kasi Intel Kejaksaan Khaerul Hisam,SH,MH

Aceh Timur I Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dana sertifikasi Guru dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasi Intel kejaksaan Khaerul Hisam,SH,MH menyampaikan kepada media ini diruang kerjanya Jum’at (09/03/2018) terkait dengan perkembangan kasus adanya dugaan penyimpangan dana sertifikasi Guru di Aceh Timur.

Khaerul Hisam,SH,MH,juga menyampaikan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru perlu kami sampaikan hal-hal berikut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, Penyidik telah melakukan dari serangkaian kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.

Bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, berjumlah lebih dari 100 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lainnya Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp.807.000.000,- sebagai barang bukti dan telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

BACA JUGA :  Rektor Lepas Peserta PELATSAR Ke-XII UKM Macopala IAIN Langsa

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan tersebut dengan memperhatikan alat bukti yang ada, telah memenuhi syarat untuk menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu, AM (56), Laki laki, PNS pada Dinas Pendidikan Aceh Timur dan HS (36), laki laki, PNS pada dinas Pendidikan Aceh Timur.

Dalam penetapan tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru diantaranya berjumlah dua orang menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur  mengatakan ini masih sifatnya sementara tetapi tidak menutup  kemungkinan dalam pemeriksaan nanti masih bisa bertambah tersangkanya,’’demikian Ujar Khaerul Hisam,SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sebelumnya menurut sumber MediaRealitas pihak tim penyidik Kejari Acah Timur sudah melakukan pemeriksaan kedua tersangka untuk diminta keterangan terkait kasus sertivikasi guru di Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  3633 Calon PPPK Aceh Timur Akan Ikuti Ujian CAT, Ini Jadwalnya

Kedua tersangka yang diduga terlibat dana sertivikasi guru yaitu Abdull Munir dan Hijrah Saputra sudah diperiksa secara merathon di Kejaksaan Negeri Idi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka’’Ujar sebuah Sumber media ini di Kejaksaan Negeri Idi, Jumat (09/03/2018).

Sementara itu ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin,SH meminta Kejari Idi Aceh Timur segera menahan Kepala dinas pendidikan dan anggota nya karena kuatirkan nanti akan menghilangkan barang bukti, Siapapun yang sudah di tetapkan sebagai tersangka berarti unsur nya sudah mencukupi dan segera tahan,’’Ujar Safaruddin,SH kepada MediaRealitas, Jumat pagi (9/3/2018) di banda Aceh.

Kasus sertifikasi guru ini sudah cukup unsur agar segera tersangka di tahan secepatnya kita kuatir akan dihilangkan atau terangka juga akan menghilang kan barang bukti ini yang sangat kita kuatirkan,’’Ujar Safaruddin,SH.(Hasbi/M.Nazar)