Usut Jaringan Narkoba di Abdya, Polisi Bekuk Lagi Dua Pemilik Sabu

oleh -142.579 views

Blangpidie – Realitas – Pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba terus dilancarkan Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Dalam tiga hari berturut-turut, Polisi berhasil meringkus para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja dilokasi yang berbeda.

Sejumlah tersangka yang sudah mendekam di tahanan Mapolres Abdya masih dalam tahap pemeriksaan dan ada yang sudah masuk ke tahap penyidikan,“Kita terus mengusut mata rantai jaringan narkoba di Abdya. Sehingga, satu persatu pelaku narkoba akan tertangkap,” kata Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba, IPDA Mahdian Siregar,SE, Jum’at (9/3/2018) pagi diruang kerjanya.

Disebutkan Mahdian, dengan tertangkapnya empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh dan Desa Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya pada Rabu (7/3/2018) malam sekira pukul 19.30 WIB itu, ternyata terus memperluas informasi keberadaan tersangka lain yang masih berkeliaran di seputaran wilayah Abdya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Menyelidiki informasi itu, Sat Res Narkoba kembali membekuk sendikat narkoba lainnya berinisial MZ (52) warga Desa Alue Jeurejak dan MN (41) warga Desa Pasar, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya pada Kamis (8/3/2018) sore sekira pukul 16.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,34 gram ditambah dua botol bong, kaca pirex yang masih berisi sabu termasuk mengamankan sepeda motor milik pelaku di sebuah pondok lokasi Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

“Penangkapan kedua tersangka ini, akan menjadi sumber informasi baru bagi kita untuk menangkap jaringan lain yang sedang bersembunyi di Abdya. Kemana arahnya, asalkan masih berada dalam kawasan Abdya akan kita buru,” ungkap Mahdian kepada wartawan.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Dikatakan Mahdian, lagi-lagi para pelaku narkoba ini harus dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 Milyar.

Untuk memerangi peredaran narkoba di Abdya, tambah Mahdian, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karenanya, memerangi narkoba tidak hanya bertumpu pada kepolisian saja tapi juga semua stakeholder lainnya.

“Dengan jumlah personel kita yang terbatas, maka diperlukan kerja sama dari elemen masyarakat untuk memberantas narkoba. Dari hal kecil saja, kita menjaga keluarga kita dan lingkungan kita agar terbebas dari narkoba,”demikian pungkasnya.(Syahrizal)