Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Seorang Pria Bawa Sajam

oleh -147.579 views

Hulu Sungai Tengah I Realitas –  Polres hulu sungai tengah, Bermula dari giat hunting Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah di simpang tiga Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka. Kali ini giat hunting Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (22/3/2018) sekitar jam 23.00 WITA.

Pelaku berinisial MK (22) warga Desa Guha Rt.005/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan kabupaten Hulu Sungai Tengah, MK ditangkap petugas Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Hasil giat hunting Unit Jatanras tadi malam, berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Kegiatan hunting selalu dilakukan oleh unit Jatanras dan merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres Hulu Sungai Tengah dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten Hulu Sungai Tengah,”ungkap Kapolres Sabana.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 17,5 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 20 cm,”jelas Sabana.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”tegas Sabana.(trb/M.Nazar)