Blangpidie I Realitas – Seorang bapak berinisial ST (50) warga Desa Paya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual (Cabul) terhadap dua anak perempuan dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) dalam kecamatan setempat.
Perbuatan bejat yang dilakukan ST tersebut telah membuat kedua korban sebut saja namanya Bunga (9) dan Melati (8) melayangkan laporan ke pihak Kepolisian wilayah setempat dengan nomor laporan: LP/02/III/2018/SPKT/Polsek Manggeng tanggal 14 Maret 2018.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan,S.Ik,M.Sc melalui Kapolsek Manggeng IPTU Sunardi Yahmin,SH, Jum’at (16/3/2018) membenarkan telah menerima laporan dari korban pencabulan yang dilakukan ST warga Desa Paya, Kecamatan Manggeng. Dimana, kedua korban juga satu kampung dengan tersangka.
Tersangka melakukan aksi tidak senonoh itu pada Senin (12/3/2018) lalu sekira pukul 15.00 WIB jelang sore. Ketika itu, kedua korban sedang bermain tidak jauh dari lokasi tempat tersangka duduk. Begitu melihat kedua korban, tersangka meminta korban untuk menghampirinya.
“Aksi cabul yang dilakukan tersangka dengan memeluk hingga meraba-raba tubuh kedua korban sampai kepada kemaluannya,” kata IPTU Sunardi kepada wartawan.
Sunardi juga membenarkan kalau kedua korban didampingi orang tuanya telah membuat laporan ke polisi, Begitu mendapat laporan, polisi langsung menjemput tersangka kerumahnya.
“Sayangnya, tersangka tidak ada di kediamannya. Kita baru menemukan tersangka di tempat saduaranya dalam wilayah Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga telah membawa kedua korban untuk di visum ke Puskesmas setempat. Disamping itu, Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan kedua korban sebagai barang bukti.
“Karena masih dalam tahap penyidikan, tersangka kita amankan di sel tahanan Mapolres Abdya guna proses lebih lanjut,”sebutnya.
Atas pebuatannya itu, tersangka terancam dengan ‘Uqubat Ta’zir 90 kali cambuk denda 900 gram emas atau penjara paling lama 90 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Saat ini masih kita lengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” demikian sambungnya.(Syahrizal)