Warga Nagan Raya Tertangkap Miliki Sabu di Abdya

oleh -162.579 views
Tersangka SU (40) warga Nagan Raya yang terciduk memiliki sabu seberat 1,16Gram di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Kamis (16/3/2018).(Syahrizal)

Blangpidie I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang petani berinisial SU (42) warga Desa Krueng Alim, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,16Gram di Halaman Komplek Perumahan PT.Cemerlang Abadi, Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB sore.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan,S.Ik,M.Sc didampingi Kasat Narkoba IPDA Mahdian Siregar,SE, Jum’at (16/3/2018) menerangkan, 8 paket sabu dengan berat total 1,16Gram itu didapat langsung dari tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Nagan Raya.

Personel Sat Res Narkoba langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah memperoleh informasi akurat dari sumber terpercaya yang selama ini telah mengintai pergerakan tersangka. Pada saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi dengan pembeli.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Karena terlalu lama menunggu pembelinya juga tidak datang-datang, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan awal ditemukan dua paket sabu tersimpan dibalik topi milik tersangka.

Setelah di boyong ke Mapolres Abdya untuk proses intrograsi lebih lanjut, Polisi kembali melakukan penggeledahan. Didalam kesing HP milik tersangka, polisi menemukan enam paket sabu lainnya yang terbungkus kertas bening,“Total sabu yang kita peroleh dari tersangka sebanyak delapan paket dengan berat total 1,16Gram,”sebut Kapolres Andy.

Selain 8 paket sabu itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kaca pirek dan satu unit HP milik tersangka yang pastinya akan mempermudah polisi melacak jaringan narkoba lainnya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800,000,000,- sampai Rp.8,000,000,000.

Kapolres Andy menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Abdya. Pihaknya tidak segan-segan untuk menangkap siapa saja pelaku baik dari personel sendiri, atau dari instansi lainnya.

“Kita siap memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, dukungan dari stake holder lainnya sangat dibutuhkan termasuk masyarakat. Saya akan tindak tegas siapa saja dan darimanapun ia berasal, karena narkoba adalah musuh kita bersama,”demikian Kapolres Andy.(Syahrizal)