YARA Aceh Barat Apresiasi Penahanan Hj Cut Mega Putri Dalam Kasus Penipuan Dana Umrah

oleh -192.579 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Hamdani,SH.

Aceh Barat I Realitas – Yayasan Advokasi rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani SH, mengapresiasi Jaksa Meulaboh Aceh Barat, yang sudah menahan Hj.Cut Mega Putri.

Adapun jaksa penuntut umum yang sudah menahan langsung Hj.Cut Mega Putri pada Kamis (8/2/2018) saat penyerahan tersangka oleh Tim unit Eksus Satreskrim  Polres Aceh Barat ke Jaksa penuntut umum Kajari Aceh Barat.

Dengan ditahannya tersangka setidaknya penahanan terhadap cut mega telah mengobati sedikit luka korban penipuan sejumlah calon Umrah yang mereka tipu.

Korban yang di tipu untuk umrah Saat ini  rata rata korban berusia lanjut dan bukan orang yang mampu, yang ingin  menunaikan ibadah umrah sebagian korban menjual harta bendanya,’’Ujar Hamdani SH kepada Media Realitas , Jumat pagi (9/2/2018) di Meulaboh Aceh Barat.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Terkait hal itu YARA sebagai kuasa hukum akan terus mangawasi permasalahan ini hingga akses keadilan terhadap korban.

Kami bersama ratusan Jamaah korban penipuan Travel Azizi Tour akan terus mendukung dan mengawal sampai kasus ini benar benar tuntas hingga akses keadilan untuk korban Terpenuhi,’’Sebut Hamdani.

Kami  berharap kasus ini segera di sidangkan biar jelas kemana saja aliran dananya yang selama ini di stor oleh para calon jamaah umrah ke Travel Azizi Tour Aceh Barat , Tidak menuntup kemungkinan nanti kami akan menggugat Travel Azizi Tour secara perdata.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 37 calon jamaah umrah dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya membuat pengaduan resmi ke Polres Aceh Barat terkait tidak jelasnya keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Mereka sudah berkali-kali menerima penundaan keberangkatan dari pihak Travel Azizi Tour di Meulaboh dalam dua tahun terakhir (2015-2016), sehingga korban merasa tertipu oleh Travel Azizi Tour akhirnya melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat.

Sementara mereka sudah menyetor dana berkisar Rp.15.000.000,-Rp.22.000.000,- / orang kepada pihak Travel Azizi Tour di Meulaboh dengan jumlah kerugian total Rp.3.000.000.000 , kita tetap kawal kasus ini.(M.NAZAR)