Untuk Ungkap Kasus Mark-Up Harga Tanah di Gampong Kapa , KEJARI Langsa Terkendala Uang Rp.80 Juta Untuk biaya MAPPI

oleh -347.579 views
Ketua LPAP-RI Ibnu Hajar,SH sedang memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe kota langsa , Jum'at pagi (16/2/18).

Langsa – Aceh I Realitas – Dugaan Penggelembungan (Mark-Up) harga tanah di Kota Langsa Sumber anggaran Otsus tahun 2013 sebanyak tiga persil objek tanah yaitu di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Lama peruntukan tanah untuk Kampung Nelayan Kota Langsa seluas seluas 14,96 hektar, di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro tanah untuk lahan Prasarana olah raga dan ruang terbuka hijau Kota Langsa seluas 2,43 hektar dan di Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro peruntukan Prasarana Umum/publik Kota Langsa seluas 0,96 hektar, terkait perkara tersebut, dalam rangka proses penegakan hukum Pihak Kejari Kota Langsa terkendala tidak punya uang Rp.80Juta untuk memanggil Saksi Ahli yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) atas opini dugaan penggelembungan harga tanah yang dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan patut diduga KJPP berbuat demikian karena dipengaruhi oleh pihak tertentu untuk menguntungkan para oknum terkait yang merugikan keuangan Negara.

Demikian di tegaskan oleh Ibnu Hajar.SH Ketua LPPAP-RI Kepada sejumlah wartawan pada saat Konferensi Pers di salah satu cafe di langsa, Jum’at (16/2/18).

Peruntukan Sarana Umum/Publik Kota Langsa seluas 0,96 hektar, di Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro dibawah dinas Disperindag, Koperasi dan UKM Kota Langsa dengan harga 2.906.155.000,- selaku penjual tanah menurut keterangan warga adalah Abdullah alias pak Dul, Haji Wan dan H. Ibrahim Keterangan pihak aparat Gampong pasaran harga tanah disekitar tanah yang dibeli oleh Pemerintah tersebut pada tahun 2013 adalah Rp.70Juta per rante (20×20 m) tetapi dibeli oleh Pemerintah Rp.121Juta per rante, di duga telah digelumbungkan harga sebesar 50%.

Tanah Untuk Kampung Nelayan Kota Langsa, seluas 14,96 hektar dengan harga 7.122.917.300,- selaku penjual tanah adalah dengan nama panggilan Anto Kapa dan Yulizar Istri dari Umar, SH lokasi tanah di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Keterangan mantan kepala Desa M.Yahya, pasaran harga tanah per hektar disekitar lokasi tersebut sebesar Rp.50Juta tetapi dijual kepada Pemerintah oleh Anto Kapa dan Yulizar sebesar Rp.475Juta per hektar diduga telah digelembungkan harganya sebesar 900%,’’Ujarnya.

Tanah untuk lahan prasarana olahraga dan ruang terbuka hijau kota langsa seluas 2,43 hektar yang berlokasi di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dibawah Instansi BLHKP Kota Langsa dengan harga sebesar Rp.5.945.741.800,- selaku penjual adalah bernama Umi warga Gampong Daulat Kota Langsa informasi dari warga setempat pasaran harga tanah tahun 2013 per rante (20×20 m) disekitar lokasi tanah tersebut Rp.60Juta Tetapi dibeli oleh Pemerintah per rante Rp. 97Juta, diperkirakan telah digelembungkan harga per rante sebesar Rp.37Juta atau sebesar 30%.

Dugaan persekongkolan pengelembungan harga tanah merupakan mainan yang menarik bagi pihak oknum penjual dan pihak oknum Pejabat yang diduga terlibat di jajaran Pemerintah Kota Langsa dan Instansi terkait lainnya, perkara ini tidak terlepas dari Tanggung jawab Walikota Langsa Usman Abdullah yang menandatangani surat Keputusan Pembentukan tim Persiapan pengadaan tanah tahun anggaran 2013.

Ketua LPAP-RI Ibnu Hajar,SH melakukan konfirmasi khusus dengan mantan Sekda Kota Langsa Muhammad Syahril,SH, M.AP beberapa waktu lalu selaku koordinator tim Persiapan pengadaan tanah dan selaku pihak penerima tiga persil tanah, menyatakan bahwa dirinya adalah selaku pihak penerima ketiga persil tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut, tetapi yang dirinya ketahui adalah hanya tanah yang berlokasi di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur selaku penjual adalah bernama Anto Kapa

sementara itu, dua persil tanah lagi yang terletak Gampong Gedubang Kecamatan Langsa Baro dan Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dirinya tidak pernah mengetahui objek tanahnya.

Perkara dugaan penggelembungan harga tanah yang bakal menyeret banyak pihak ini termasuk pejabat utama di Pemerintah Kota Langsa merupakan kasus yang harus diusut dan dikembangkan untuk pembuktian di Pengadilan dan perkara ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Langkah hukum yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa diantaranya adalah telah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan perkara yang dimaksud untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menemukan Tersangka, tetapi sampai sekarang ini belum dapat ditetapkan Tersangkanya karena masih memerlukan keterangan saksi ahli yaitu pihak MAPPI yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan profesi penilai publik, maka untuk menghadirkan MAPPI, pihak Kejari Kota Langsa membutuhkan biaya Rp.80Juta, yang menjadi kendala adalah pihak Kejari Kota Langsa belum memiliki biaya, sehingga belum dapat mendatangkan MAPPI untuk meminta kesaksiannya selaku saksi ahli terhadap perbuatan KJPP yang telah memberikan opini penilaian harga tanah masyarakat yang dibeli oleh Pemerintah dengan harga yang sangat tinggi yaitu objek tanah di Gampong Kapa kecamatan Langsa Timur, sementara itu dua objek pengadaan tanah lainnya tersebut diatas belum tersentuh proses hukum,’’Ujar Ibnu Hajar,SH.

Apabila MAPPI memberikan keterangan bahwa berdasarkan opini KJPP telah terjadi penggelembungan harga tanah masyarakat yang dibeli menggunakan uang Pemerintah yang merugikan Negara tersebut diatas, maka diperkirakan sudah menjadi terang dan meyakinkan Jaksa untuk menetapkan Tersangka.

Kami Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia (LPAP RI) selaku fungsi sosial kontrol, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang Berwenang.

Kita Sangat mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa untuk mengajukan Permintaan biaya Rp.80Juta kepada Pemerintah terkait untuk dapat menghadirkan Saksi ahli MAPPI,’’Demikian Ibnu Hajar,SH.

Sampai berita ini diturunkan hasil Konferensi Pers yang dilakukan oleh Ketua LPAP-RI Ibnu Hajar,SH , Media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak Kejaksaan Negeri Langsa maupun dari Pemko Langsa.(H.A.MUTHALLIB)