Bireuen | Realitas- Tim sat reskrim Polres Bireuen kembali bongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (cunramor) di wilayah kabupaten tersebut dan berasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti. Pengungkapan kasus berdasarkan 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian S.IK dalam press relis pengungkapan kasus cunramor di Mapolres Bireuen setempat, Selasa (13/2/2018).
Kapolres Bireuen Riza Yulianto, megatakan dari 5 tersangka yang di amankan, dan 3 tersangka merupakan pemetik atau yang mengambil langsung sepeda motor tersebut. Namun Jajaran Reskrim tersebut lasung mengamnakan 33 barang bukti motor curian itu.
Kapolres melanjutkan “Pelaku memanfaatkan situasi kendaraan bermotor yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan setang tidak terkunci maupun lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor (kelalaian pemilik sepeda motor), biasanya diambil menjelang Magrib atau waktu gelap, lalu sepeda motor itu didorong oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Mereka adalah, KK (19), pelajar, Kota Juang, Bireuen, RV (19 ), Peusangan dan MR (18), pelajar, Kota Juang, Bireuen.
Sementara 2 pelaku lainnya adalah sebagai penadah barang curian itu yang berada di Bener Meriah, kalau dulu sindikat yang ditangkap pada Oktober 2017, penadahnya di Aceh Utara.
Dirinya melanjutkan kalau Dua penadah tersebut, yaitu ES (29) , Pinto Rime, Bener Meriah dan HS (29) juga dari Pintu Rime, Bener Meriah.
Sindikat cunramor ini beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Bireuen.
2 orang lagi, penadah, dari Bener Meriah, mereka merupakan sindikat, karena kalau tak ada penampung, dan yang memesan, tidak mungkin hal ini terjadi
Dari 14 laporan masuk, 12 terkait langsung dengan 33 barang bukti yang diamankan, sementara 21 lainnya yang belum ada laporan polisi, dan tidak diketahui pemiliknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, namun tidak membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, agar dapat mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap beserta identitasnya,” sebutnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli dan atau menerima sepeda motor dari seseorang tanpa dilengkapi surat penyerahan lengkap,” imbaunya.
Pelaku cunramor tersebut, untuk pemetik dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Dan junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (reza)
TONTON JUGA VIDEO NYA:
[fvplayer src=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/02/video_20180213_111518.mp4″ splash=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180213_111200.jpg” width=”640″ height=”320″]