Polrestabes Medan Ringkus Residivis Bandar Narkoba Warga Brayan

oleh -278.579 views

Medan I Realitas – DS (36) warga Jalan Jemadi, Gang Family, No.28, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur yang merupakan seorang residivis bandar narkoba diringkus Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

DS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap, yaitu AL (48) warga Jalan Pengabdian, Gang Mulia, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan JN, warga Pasar III, Gang Saudara, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (12/2/2018).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan dari tangan tersangka AL disita barang bukti dua (2) plastik klip sabu seberat 0,46 gram sedangkan dari tangan tersangka JN, disita barang bukti satu (1) plastik klip isi sabu seberat 0,02 gram, uang tunai Rp.1.500.000,- dan dua unit handphone.”Keduanya ditangkap pada saat berada di rumah, setelah anggota melakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti sabu,” ujarnya.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

AKBP Rafael menyebutkan, anggota langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya. Diketahui, barang haram tersebut didapat dari tersangka DS yang merupakan bandar narkoba.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap DS , DS kita periksa, dan dia mengakuinya menjual sabu kepada dua tersangka yang ditangkap sebelumnya,”jelas AKBP Rafael.

Lebih jauh Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, dalam kasus narkoba, polisi berhak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang melanggar UU Narkoba No.35 tahun 2009 selama tiga hari dan untuk kebutuhan penyidikan serta pengembangan, penahanan bisa diperpanjang selama tiga hari lagi.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Selama proses penahanan terhadap ketiganya, pihak Sat Narkoba sudah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga, dan ditandatangani mereka, yang dibuktikan melalui arsip administrasi.

Bukti keluarga mengetahui penahanan dan penangkapan ada, lengkap semuanya , Jadi tidak benar kita tahan orang tanpa mengetahui prosedur,”Ujar Kasat Narkoba Poltabes ini.

DS merupakan mantan residivis yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta dengan kasus yang sama , Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya berinisial SY masih dilakukan pengejaran dan merupakan jaringan dari DS untuk mendistribusikan sabu.

Nantinya, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,”Pungkas AKBP Rafael.(trb/M.Nazar)