Sosialisasi/Penyuluhan Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Idi Tunong

oleh -198.579 views

Aceh Timur I Realitas – Sosialisasi penyuluhan Hukum dan penyalahgunaan Narkotika di gampong seunebok jalan Idi Tunong berjalan dengan sukses  yang dilaksanakan, Rabu (7/2/2018).

Camat IdiTunong Baihaqi,S.Ag dalam kata sambutannya, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat umum semoga diharapkan kepada para orang tua dapat menjaga anak anaknya terkait  tentang bahayanya narkoba bagi generasi muda , dan efeknya dapat menghancurkan masa depan , dan selaku orang tua dapat terus mengawasi para pelaku pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat ditingkat gampong.

Dalam  penyuluhan ini pemateri Kapolsek Idi Tunong IPTU M.Musa yang memberikan Penyuluhan Hukum dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika kepada masyarakat Gampong seunebok jalan.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

IPTU M.Musa berharap dengan adanya penyuluhan ini kedepan masyarakat Kecamatan Idi Tunong sadar akan bahaya pengaruh narkoba jelasnya.

Menurut keuchik Gampong seunebok jalan Hafidh menyampaikan kepada media ini, kegiatan penyuluhan hukum dan narkoba khusus untuk para pemuda dan masyarakat Gampong seunebok jalan,kegunaan penyuluhan ini untuk memberikan kejelasan kepada generasi penerus bangsa untuk upaya menghindari narkoba, dengan adanya kegiatan ini, kami para orang tua mengharapkan dapat memahami dan mengerti betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh narkoba.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Semoga kita dapat menyadari betapa pentingnya dalam menjaga generasi penerus bangsa ini,’’Demikian ungkap keuchik gampong seunebok jalan Hafidh.(HASBI ABUBAKAR)