Aceh Utara I Realitas – Personel Polres Aceh Utara kembali meringkus empat pemuda pelaku tindak pidana narkoba, Minggu (5/2/2018) di Gampong Matang Rawa Kecamatan Baktya, Aceh Utara. Sabu seberat 2,36 gram jadi barang bukti.
Empat pemuda yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kamaruzzaman (29), Safrizal (24), Zulfikar (32) dan Muklis (31). Semua berasal dari Kecamatan yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas ,SH ,Selasa (6/2/18) mengatakan keempatnya diringkus dirumahnya tersangka Zulfikar.
“Sabu yang kita sita sebagai barang bukti mereka simpan dalam sebuah botol plastik, ada satu kaca pirek berisi sabu dan satu kemasan plastik besar bekas sabu.” ujarnya.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.(trb/m.nazar)