Cerobong Asap Incinerator RSUD Kota Langsa Roboh

oleh -257.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Cerobong asap Incinerator pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa yang terlihat miring dan sempat diberitakan media akhirnya roboh dan menimpa fasilitas Rumah Sakit milik RSUD tersebut, Selasa (27/2/2018).

Cerobong asap incinerator yang roboh itu menimpa atap gedung tempat cucian (Loudry) milik RSUD hingga mengalami rusak parah,’’Ujar salah seorang warga.

Bukan hanya itu, akibat robohnya cerobong incinerator tersebut akan menghambat pemusnahan limbah Rumah Sakit dan akan menimbulkan dampak buruk untuk warga sekitar lingkungan RSUD,’’Ungkapnya.

Dikatakannya, padahal cerobong asap beserta mesin incinerator tersebut baru saja diperbaiki dengan biaya yang tidak sedikit, dan hal ini menjadi tanda tanya besar oleh banyak pihak terkait kualitas perbaikan fasilitas RSUD yang telah diperbaiki,’’Tutup warga.

Sebelumnya diberitakan Media ini Realese Pers LPAP-RI – Perkara Korupsi dugaan Penggelembungan (mark-up) proyek pengadaan mesin genset 500 KVA ditambah instalasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLURSUD) Kota Langsa anggaran tahun 2016 senilai Rp.1,8 Milyar Rupiah sumber anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Pelaksana kegiatan CV. Indodaya Bio Mandiri yang mana perkara ini sedang menjadi pertimbangan Kejati Provinsi Aceh, setelah cukup bukti, akan lanjut ke tahap Penyidikan.

BACA JUGA :  Tokoh Muda Bireuen: Money Politik Marak Di Aceh?

Rezim Kepemerintahan Usman Abdullah,SE selaku Walikota Langsa syarat dugaan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme yang sangat melukai hati rakyat, Salah satu perkara potensi korupsi adalah pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa anggaran tahun 2016 Rp.1,8 Milyar Rupiah perkara ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dan telah dilaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, dalam surat laporan tersebut pihak Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R.Ika Haikal,SH.MH merekomandasikan untuk lanjut dan ditingkatkan ketahap penyidikan, guna menemukan dan menetapkan tersangkanya.

Hasil Konfirmasi khusus Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia (LPAP RI) Ibnu Hajar,SH ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Senin (19/2/2018) yang diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Langsa Abdi Fikri, SH menerangkan bahwa perkara dugaan kuat korupsi terhadap pengadaan mesin genset anggaran tahun 2016 di RSUD Kota Langsa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan sekarang ini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati, apakah perkara ini langsung disidik atau dilakukan ekpos dulu, tetapi dalam surat tersebut pihak Kejaksaan Negeri Langsa meminta perkara untuk langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena unsur pidananya terpenuhi.

BACA JUGA :  Ketua DPD Ikadin Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM

Abdi Fikri, SH menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan tindak Pidana yang dimaksud diantaranya adalah Wakil Direktur Administrasi RSUD Kota Langsa Azhar Padepotan.

Sesuai uraian diatas, Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia – LPAP RI Ibnu Hajar, SHselaku fungsi sosial kontrol, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang, sebagai berikut:
1. Mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa untuk melaksanakan kewajiban
penegakan hukum secara tegas terhadap dugaan Korupsi mark-up pengadaan mesin genset di RSUD Kota Langsa anggaran tahun 2016.
2. Mengharapakan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Langsa dalam melakukan penegakan supremasi hukum.
3. Mengharapkan kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan mark-up harga mesin genset di RSUD Kota Langsa tahun anggaran 2016 untuk menjaga dan meningkatkan wibawa hukum di Pemerintahan Kota Langsa.

Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak pimpinan RSUD Langsa.(Red)