LANGSA – ACEH I MEDIA REALITAS – Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan jalan yang menghubungkan Kampung Bandung – Paya Ketenggar Aceh Tamiang senilai Rp 13,82 Milyar, yang bersumber dari dana DAK APBK Aceh Tamiang tahun 2017, diduga berbau kolusi.
Dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.Jasa Mandiri Nusantara selaku perusahaan pemenang lelang, sejumlah pejabat utama di Aceh Tamiang disebut-sebut telah menerima aliran dana dalam bentuk sukses fee yang nilainya mencapai Rp 1,5 Milyar lebih.
Meskipun secara hukum belum bisa dibuktikan para pejabat utama Aceh Tamiang tersebut menerima “suap” dari Perusahaan yang memenangi tender, tapi volume dan kualitas pekerjaan pembangunan jalan yang telah selesai dikerjakan PT.Jasa Mandiri Nusantara itu pada tahun 2017 lalu,sangat diragukan.
Dari data yang diperoleh Media Realitas, Sabtu (20/1), pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan itu diikuti oleh 33 perusahaaan. Dari seluruh peserta, enam perusahaan masuk nominasi.
Mereka adalah PT.Traya Anggun Permai dengan nilai penawaran Rp 11.380.000.000 dari Pagu anggaran sebesar Rp 13.820.401.000.
Selanjutnya PT.Langsa Indah Lestari dengan penawaran Rp 12.171.824.000, PT.Sepakat Jaya Nusantara Rp 13.620.297.000, PT.Cipta Karsa Buana Rp 13.640.332.000, PT.Jasa Mandiri Nusantara Rp 13.800.000.000, serta PT.Tanjung Harapan dengan nilai penawaran Rp 13.816.844.000.
Dari enam Perusahaaan yang masuk nominasi, panitia lelang dengan berbagai alasan akhirnya menetapkan PT.Jasa Mandiri Nusantara sebagai pemenang lelang yang nilai penawarannya Rp.13.800.000.000.
Namun kemenangan PT.Jasa Mandiri Nusantara dalam mendapatkan proyek Pembangunan Lanjutan Jalan Kp Bandung – Kp Paya Ketenggar Aceh Tamiang senilai Rp 13,82 Milyar tersebut, mengundang kecurigaan berbagai pihak.
Bahkan beberapa sumber menyebutkan untuk mendapatkan paket pekerjaan itu, para pejabat Aceh Tamiang diduga telah menerima sukses fee sebesar Rp 1,5 Milyar lebih.
Tentunya hal ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, guna mengungkap secara hukum kebenaran informasi yang di peroleh Media ini.
Sementara itu berdasarkan pantauan Media Realitas, Sabtu (20/1), di lokasi jalan Kp Bandung – Kp Paya Ketenggar Aceh Tamiang yang sudah selesai dikerjakan itu, menunjukan volume dan kualitas pekerjaan sangat diragukan.
Diduga material yang digunakan dalam pembangunan jalan dimaksud seperti basecourse dan beberapa material lainnya, tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, beberapa bagian lebar badan jalan juga ikut menyusut.
Pada bagian tertentu, lebar badan jalan yang diaspal terlihat hanya sekitar 3 meter saja. Disinyalir, menyusutnya volume material dan volume pekerjaan jalan ini dipengaruhi oleh faktor pejabat Aceh Tamiang yang diduga ikut menerima fee Rp 1,5 Milyar lebih dari kontraktor pelaksana, sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Meski demikian, warga Aceh Tamiang yang minta tidak disebutkan namanya, kepada Media Realitas, Sabtu (20/1), meminta konsultan independen untuk segera turun guna mengungkap benar atau tidaknya volume material dan volume pekerjaan jalan itu telah “disunat” oleh rekanan.
“Kami tidak percaya pada konsultan dari Dinas terkait, makanya kami minta Kejati Aceh agar segera menurunkan konsultan ahli yang lebih independen, guna mengetahui pekerjaan itu sesuai spesifikasi atau tidak.
Karena dugaan kolusi dalam pekerjaan ini, telah merebak informasinya di tengah masyarakat,” Demikian ujar warga Aceh Tamiang.(ZAL)