JAKARTA I MEDIA REALITAS – Sejumlah barang mewah milik bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Kukar Periode 2010-2015 dan 2016-2021 disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi anti rasuah tersebut juga telah mentapkan Rita dan Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga telah menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Uang ratusan miliar itu kemudian dicuci atau disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menuturkan sejumlah barang mewah Rita yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya 36 buah tas dari berbagai merek terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik juga turut menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita dari berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lainnya,.
“Terdapat 36 tas berbagai merek dan 19 pasang sepatu berbagai merek,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1).
Tak hanya tas dan sepatu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan mewah milik Rita. Terdapat sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin.
“Ada juga 32 buah jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior dan lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, KPK bakal memeriksa keaslian barang-barang bermerek tersebut. Bahkan, jika diperlukan akan meminta tim ahli untuk menaksir nilai barang-barang yang diduga hasil korupsi tersebut. “Selanjutnya dilakukan pengecekan keaslian dan jika diperlukan penaksiran harga,” katanya.(S.S.PEMBARUAN/JAM)