LP2iM : Jaksa Agung Minta Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaa Tanah Pemda Agara

oleh -143.579 views
oleh

Kutacane Aceh | Realitas – Ketua Lembaga pengembangan potensi intelektual muda Aceh Tenggara (Lsm-LP2iM) M.Sopian Desky.SH, meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan tanah Pemkab Agara tahun 2014-2017 dengan pagu anggaran mencapai puluhan milyar.

Dijelaskanya, kasus pengadaan tanah Pemda Agara ini seakan-akan tak tersentuh oleh penegak hukum yang ada di Indonedia ini. ” banyak kasus besar diserambi mekah tak tuntas, sedangkan kasus curi ayam cepat diproses secara hukum, toh kasus sebesar ini tak dapat diproses.”

Besar dugaan bahwa pihak Sekda, mantan kabag umum dan PPT sudah memberi setoran kepada oknum penegak hukum yang ada diwilayah Aceh, sehingga kasus ini tak tersentuh oleh penegak hukum ungkap Sopian Desky kepada Media realitas pada Rabu (24/1) di kediamnya Desa Mbarung Kecamatan Babussalam.

Lsm LP2iM menduga kuat telah terjadi mark-up anggaran pembelian tanah dilakukan oleh pemerintah Daerah pada tahun 2014 di antaranya,
1. pengadaan tanah perumahan Rp.2.871.377.640.
2.pengadaan tanah pendidikan Rp.746.487.000.
3.pengadaan tanah jalan Rp.534.576.000.
4.pengadaan tanah sarana pendidikan Rp.389.696.000.
5.pengadaan tanah sarana umum hiburan rakyat Rp.246.800.000
6.pengadaan tanah kantor Rp.409.239.760.
7.pengadaan tanah Rp.257.000.000
8.pengadaan tanah stadion olah raga Rp.499.463.238.
9.pengadaan tanah puskesmas Rp.295.811.238.
10.pengadaan tanah sarana umum pembuangan air sampah Rp.248.417.400.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Kemudian tahun 2015 pengadaan tanah sebesar Rp.26.186.720.332. di alokasikan untuk,
1.pengadaan tanah sarana umum pasar Rp.14.940.958.000.
2.pengadaan tanah kantor Rp.5.624.159.000.
3.pengadaan tanah sarana kesehatan Rp.1.378.464.000.
4.pengadaan tanah perikanan Rp.1.299.292.500.
5.pengadaan tanah pariwisata Rp.355.750.000.
6.pengadaan sarana pembuangan akhir sampah Rp.350.296.000.
7.pengadaan tanah sarana stadion olah raga Rp.999.737.832.
8.pengadaan tanah perumahan Rp.646.775.000.
9.pengadaan tanah sarana umum taman Rp.275.835.000.
10.penimbunan lahan untuk sekolah Rp.315.453.000.dan pengadaan tanah tahun 2016 dengan anggaran 12milyar.

Berdasarkan hasil investigasi Lsm LP2iM untuk pengadaan tanah sarana umum pasar pajak pagi Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp.14.940.958.000. dengan luas tanah yang dibeli 19.977 meter per segi dengan harga permeter segi adalah sebesar Rp.700.000 dengan sistim pembayaran melalui pia rekening Bank masing-masing pemilik tanah namun diduga sebahagian pemilik tanah atau pihak penjual tanah hanya menerima harga Rp.350.000 per meter segi, hanya 50 persen harga yang dibayarkan, hal tersebut sangat jelas adanya permainan harga oleh pihak tim pengadaan tanah sekretariat kabupaten Aceh Tenggara melalui kabag umum dan pptk kegiatan proyek.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Pengadaan tanah lapangan bola Desa Tanjung Kecamatan Darul Hasanah diduga telah terjadi 2 kali pembayaran pada tahun 2014-2015. Lanjutnya, pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bappeda, gudang parmasi, lapkes, dan pengadaan tanah pembangunan spam ikk lawe sikap notabene adalah tanah milik mantan Bupati Aceh Tenggara Hasanudin dan termasuk beberapa titik lokasi pengadaan tanah adalah milik sekdakab Gani suhud
kabag umum sukri.se/ mantan dan kelana sebagai pptk harus bertangung jawab atas dugaan penyimpangan pembelian tanah yang merugikan keuangan Negara.

Bahwa pihak terkait diduga melanggar uu 28 tahun 1999 tentang pemerintah yang bersih dan bebas dari kurupsi kolusi nepotisme dan uu no 31 tahun 1999 perubahan no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 1 ayat dan KUHP pasal 415, 423, 419 ayat 1,2 tegas M.Sopian Desky (sumardi).