Kejaksaan Aceh Timur Terima Limpahan Tersangka Kasus Narkotika Ratusan Kg Dari BNN Pusat

oleh -316.579 views

ACEH TIMUR I MEDIA REALITAS – Kejaksaan Aceh Timur M. Ali Akbar.SH.MH melalui  Kasi Intel Kejaksaan Khaerul Hisam.SH.MH. yang ditemui Diruang meja kerjanya Hari ini Rabu ( 17/1/18) kepada media ini menjelaskan bahwa limpahan Kasus dari BNN pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol. Sri Ana. SH. MH. kepada Kejaksaan Aceh Timur, selasa  sore pukul 17:00 sampai  dengan 18:30 wib,Dan diserahkan kepada Kejaksaan ,tersangka Dan barang bukti ,untuk lanjutan ,tahap ll tindak Pidana Narkotika jenis sabu Berat 160 Kg dan 98.500 (sembilan puluh delapan ribu lima ratus) dan  Ektasi dan 10.000 (sepuluh ribu) butir Happy Five.

Penyerahan kasus  tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah dilangsungkan serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 5 Kg, 12,7Kg dan 143 KgTahap II, ujar Khaerul  Hisam, SH MH.

Menyerahkan  tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik BNN Pusat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dipimpin oleh Abdul Rozak Jaksa dari Kejaksaan Agung.

Bahwa dalam Tahap II tersebut, diserahkan 3 Tersangka dengan 2 (dua) tempat kejadian perkara berbeda yang masih dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur , Bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:
Fakhrul Razi, 34 Tahun, warga Aceh Timur
Rahmad Ahyan 21 Tahun Warga Aceh Timur dan Udin Daini, 26 Tahun warga Bireun
Dalam serah terima tersebut, barang bukti:
Dari Tersangka Fakhrul Razi:
12 (dua belas) bungkus plastik yang berisi Shabu dengan berat kotor 12,796 Kg;
18 (delapan belas) bungkus coklat berisi 90.000 (sembilan puluh ribu) butir ekstasi;
10.000 butulir Happy five;
2 (dua) buah karung plastik;
1 (satu) KTP Tersangka;
1 (satu) buah SIM C milik Tersangka;

BACA JUGA :  Seorang Ojol Diduga Dijebak Oknum Polisi Antar Paket Sabu, Driver Langsung Lapor BNN

Dari Tersangka RAHMAD AHYAN, barang bukti berupa:133 (seratus tiga puluh tiga) plastik Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 143,50 Kg 8.500 (delapan ribu lima ratus) butir Ekstasi,1 KTP Tersangka,1 SIM C An. Tersangka,1 (satu) HP Samsung warna Hitam beserta Simcard,1 (satu) buah HP Samsung warna putih,1 (satu) buah HP oppo warna Putih,7 (tujuh) buah karung plastik,1 (satu) buah box ikan warna biru;
1 (satu) unit mobil Xenia No Pol 1261 QB warna Silver;
1 (satu) mobil Avanza No Pol BK 1354 JT warna Silver;
1 (satu) Unit SPM Honda Beat No Pol BL 6543 DAM;
1 (satu) Unit SPM Honda Vario;

Dari Tersangka UDIN DAINI, berupa:
5 (lima) bungkus plastik coklat berisi shabu dengan berat kotor 5, 427 Kg;
1 (satu) buah tas ransel warna hijau  (satu) KTP Tersangka,satu buah HP Samsung warna putih beserta Simcard;
– 1 (satu) unit SPM Yamaha R 25 warna hitam No Pol BL 3400 RI beserta STNKnya..

Bahwa ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu,Abdul Rozak,Meiyana Dwi Maya(Jaksa Kejagung),Khaerul Hisam,T. Tarmizi,Edi Suhadi, M. Lutfi, Ismail Syam Wildan Hapit,Cherry Arida dan Harry Arfan

Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Langsa Cabang Idi Rayeuk

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Bahwa penyerahan tahap II tersebut shabu 137.kg dilakukan oleh Penyidik BNN Pusat yang  dipimpin oleh Ipda Anwarudin dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dipimpin oleh PERI EKAWIRYA Jaksa dari Kejaksaan Agung;

Dalam serah terima tersebut, berupa barang bukti yang diserahkan yaitu: (tujuh) tas jinjing yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 137.692 yang tersusun dalam 137 bungkus dan 42.500 butir ekstasi yang tersusun dalam 10 bungkus (sebagian besar BB telah dimusnahkan di Medan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso)
1 unit sampan dari kayu warna biru;
1 GPS merk Garmin ,3 KTP Asli para Tersangka,2 unit HP merk Nokia;

Bahwa Barang Bukti tersebut disita dari para Tersangka yaitu:
1. M. Husein Alias Raja warga Pidie Jaya;
2. M. Saleh warga Asahan Sumut;
3. Ibnu Idris Alias Benu warga Aceh Utara Provinsi Aceh.

Bahwa para Tersangka ditangkap oleh Petugas BNN Pusat pada hari Senin tgl 18 Sept 2017 sekira pukul 13. 00 WIB di pinggir Pantai Kuala Geulumpang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur

Bahwa ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu,Peri Ekawirya,Windya Khodijah(Jaksa Kejagung),Khaerul Hisam , T. Tarmizi,Edi Suhadi,Ismail Syam , Cherry Arida dan Harry Arfan,demikian kata Khaerul Hisam.SH.MH.(Hasbi abubakar)