ACEH TIMUR I MEDIA REALITAS – Pengadilan negeri Idi kembali menggelar sidang Kasus (TPPU) Tindak Pidana Pemberantasan dan Pencucian uang Terhadap terdakwa Saudara Fahrul Razi 44 tahun warga Gampong Bantayan barat kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, dalam kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan pencucian Uang dari usaha yang tidak jelas dari dasar dan muasalnya.
Sidang Lanjutan Agenda Tuntutan kasus tindak pidana pemberantasan dan pencucian uang Yang dipimpin oleh Hakim ketua Darma Indodamanik.SH.Mkn.,hakim anggota masing masing Arnaini, SH.MH, dan Andy Efendi Rusdi.SH. Sedangkan Panitera pengganti Raden Budiawan purnama.SH dan Jaksa Penuntut umum Edi Suhadi.SH Sidang dalam Agenda Rencana Tuntutan yang buka untuk umum Oleh Pengadilan Negeri Idi hari ini Rabu pukul 15:18 (17/1/2018) dimulai resmi dibuka untuk umum oleh ketua majelis Hakim Darma Indodamanik.SH.Mkn dalam kasus tindak Pidana Pemberantasan dan pencucian uang dalam Agenda pembacaan Rencana Tuntutan kepada saudara Fakrulrazi Akhirnya tertunda dimana jaksa penuntut menyampaikan kepada Hakim ketua, bahwa masih menunggu turunnya tuntutan pidana untuk sangkaan terhadap terdakwa atas nama Fahrul Razi 44 tahun Bantayan Barat dusun tuanku gampong Buket Teukueh Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Fakrurazi yang didakwa Dalam perkara tindak pidana pemberantasan dan pencucian uang (TPPU) Jaksa penuntut umum Edi Suhadi.SH terdakwa dan penasehat hukumnya turut serta hadir Husni Thamrin Tanjung.SH dan Shelvi Noviani.SH persidangan hari ini Sementara usai persidangan ditunda , Media ini mencoba menemui Kepala Kejaksaan Aceh Timur M.Ali.Akbar melalui Kasi pidana Umum T. Tarmizi.SH penuntut umum Kepada Media ini menyampaikan bahwa Jaksa penuntut umum saat ini masih menunggu Turunnya Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Agung RI katanya,sabar dulu nanti pasti turun.
Sebelumnya hakim PN negeri Idi membuka sidang kasus pencucian uang yang diduga kuat dilakukan oleh Fahrul Razi mengatakan ini masih menunggu turunnya tuntutan , Wartawan Media ini terus memantau perkembangan sidang kasus pencucian uang Ini kerena dalam BAP banyak aset milik tersangka yang harus di sita baik uang maupun serta pabrik,rumah yang ada di Medan,namun kenyataannya sebagian aset terdakwa beroperasi seperti pabriknya yang berlokasi di Idi tunong saat ini,demikian ungkap warga yang tidak ingin dituliskan nama kepada media ini.
Berjalan seperti tidak pernah bermasalah Fahrul Razi yang di vonis PN Medan dengan hukuman 15 dan subsider 3 bulan denda Rp 1 milyar, kerena terbukti membawa lebih kurang 10 kg Sabu Sabu, sedangkan PN idi mengadili dalam kasus pencucian Uang.(Hasbi Abubakar)