Germo PSK Online Dicambuk 37 Kali

oleh -204.579 views

BANDA ACEH I MEDIA REALITAS – Seorang Germo Pekerja Seks Komersial (PSK) Online Andra Irawan, Jum’at (19/1/18) di depan Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Provinsi Aceh dieksekusi hukuman uqubat cambuk rotan sejumlah 37 kali cambukan.

Terhukum  Andre sebagai perantara wanita kepada para lelaki hidung belang serta perbuatannya telah melanggar Syariat Islam Pasal 25 Ayat 1 Tentang Ikhtilat, Qanun Aceh nomor  6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.   

Sebelumnya yang bersangkutan ditangkap oleh petugas disalah satu hotel berbintang di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh  saat sedang bersama enam orang wanita.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Evendi A.Latief Kepala Seksi Penegakan Undang-Undangan dan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah Kota Banda Aceh kepada wartawan mengatakan, tersangka lainnya yaitu ke-enam PSK yang ditangkap juga akan menjalani hukuman  eksekusi cambuk, saat ini berkasnya masih di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Masih di Kejaksaan berkas mereka (PSK Online),” ujarnya.(viva/Jam)