YARA Desak Camat Laweung Patuhin Qanun: Masyarakat Gampong Cot Protes Ada Perangkat Gampong Buta Huruf

oleh -384.579 views

SIGLI ACEH PIDIE I MEDIA REALITAS – Beberapa warga gampong Cot,  kecamatan Laweung,  Kabupaten Pidie, mendatangi Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  Perwakilan Pidie, Jumat ( 19/1/2018), warga tersebut mengadukan bahwa ada perangkat Gampong yang telah di SK kan oleh Camat tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 tentang Gampong.

Muhifuddin, salah satu warga Gampong Cot telah melakukan protes dua kali kepada Camat Laweung,  Fahmi, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Camat.

Lebih lanjut dikatakan , kami menyampaikan bahwa ada perangkat gampong kami yang buta huruf dan ada yang tidak tamat SD,  dan itu telah menyalahi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011, yang di dalam pasal 38 huruf e di sebutkan ” yang dapat di calonkan dan di tetapkan menjadi anggota Tuha Peuet Gampong adalah penduduk Gampong setempat yang memenuhi syarat harus berijazah paling rendah SLTP atau sederajat”, kami meminta kepada Camat untuk memperbaiki SK Tuha Peut agar sesuai dengan Qanun Gampong tersebut” ungkap Muhifuddin kepada Kepala Perwakilan YARA Pidie,  Junaidi.

BACA JUGA :  Tokoh Muda Bireuen: Money Politik Marak Di Aceh?

Dugaan penyelewengan Dana APBG tahun 2016 Selain permasalahan perangkat gampong,  warga Gampong Cot juga menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana Gampong Cot tahun 2016 kepada YARA Perwakilan Pidie, “dugaan beberapa kegiatan fiktif dalam APBG 2016 juga sudah kami laporkan kepada Camat Lawung,  namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Camat,  sehingga kami berinisiatif kepada YARA Perwakilan Pidie.

Warga juga menyerahkan satu lembar catatan dokumen dugaan kegiatan fiktif dalam APBG 2016 kepada Junaidi. Warga Gampong Cot meminta kepada YARA Pidie untuk membantu penyelesaian permasalahan Gampong Cot agar tidak menghambat pembangunan di Gampong Cot dan juga tidak terjadi konflik sosial di dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Rektor Lepas Peserta PELATSAR Ke-XII UKM Macopala IAIN Langsa

Ketua YARA Pidie,  Junaidi yang menerima pengaduan warga Gampong Cot tersebut akan menindak lanjuti pengaduan warga tersebut,  “saya sudah menghubungi camat via telpon beberapa kali untuk konfirmasi awal, namun tidak di angkat” ungkap Junaidi. Selanjutnya kami akan membuat telaah hukum dan akan melaporkan kasus ini secara hukum ungkap Junaidi,  “kami juga meminta kepada Camat Laweung untuk mentaati aturan perundang undangan dalam menjalankan tugas, termasuk menindak lanjuti pengaduan warga dan menyelesaiakan permasalahan,  fungsi Camat sebagai pembina Pemerintahan Gampong,  kalau ada permasalahan dan pengaduan harus di tindak lanjuti dan di selesaiakan secara musyawarah dan menurut peraturan perundangan.(M.NAZAR)