ACEH TIMUR I MEDIA REALITAS – Pengadilan Tipikor ( PN) Banda Aceh telah menetapkan 4 terdakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Gadung Kantor BPN Aceh Timur, dan saat ini terdakwa tengah menjalani proses persidangan dipengadilan Tipikor Banda Aceh, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Idi Aceh Timur Muhammad Ali Akbar.SH.MH, melalui Kasi Intelnya Khaerul Hisam.SH.MH, kepada media ini Jum’at (19/1/2018) diruang kerjanya.
Khaerul Hisam, menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Helmi Abdul Aziz.SH atas dugaan korupsi pembangunan kantor gedung BPN Aceh Timur, pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menetapkan 4 terdakwa diantaranya, SR selaku KPA, TR selaku PPK,ML selaku Rekanan kontraktor,NZ selaku Konsultan,dan masing masing terdakwa saat ini sudah menjalani dua belas kali persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Lebih lanjut Khaeirul Hisam.SH.MH menambahkan bahwa mereka bukan lagi tersangka tapi sudah menjadi terdakwa pelaku secara sah melanggar Undang undang pasal 2 ayat 1 atau pasal 3,dan keempat terdakwa Masing-masing terdakwa diancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Disinggung terkait dengan penahanan ke empat terdakwa sampai saat ini belum ditahan, Khaerul Hisam.SH.MH menjelaskan bahwa terdakwa tidak ditahan,karena mereka koperatif dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,namun proses Hukum tetap berlanjut walaupun ke empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara, ujar Khaerul Hisam.(Hasbi abubakar)