9 BPC HIPMI di Aceh Layangkan Mosi Terhadap Ketua BPD

oleh -349.579 views
Foto: para Ketua BPC HIPMI di Aceh yang menandatangani Mosi Tidak Percaya.

Blang Pidie I Realitas – Sebanyak Sembilan (9) dari 14 Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) se Aceh, melayangkan mosi tak percaya terhadap Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) HIMPI Aceh. 

 

Sejumlah BPC tersebut, menilai kepengurusan M Furqan Firmandez selaku Ketua BPD HIPMI Aceh tidak berada dalam satu garis hubungan seperti yang dimaksud pada Pengelolaan Organisasi HIPMI.

 

Hadi Surya STP MT selaku juru bicara sembilan BPC HIPMI di Aceh, Senin (22/1) menyebutkan, ada sembilan BPC HIPMI yang melakukan mosi tersebut. Diantaranya, BPC HIPMI Aceh Utara, BPC HIPMI Aceh Timur, BPC HIMPI Pidie, BPC HIPMI Aceh Barat, BPC HIPMI Aceh Jaya, BPC HIPMI Pidie Jaya, BPC HIPMI Lhokseumawe, BPC HIPMI Aceh Selatan dan BPC HIPMi Aceh Barat Daya (Abdya).

 

Kata Hadi, mosi tersebut dilakukan lantaran BPD HIPMI Aceh dibawah kepemimpinan Furqan tidak melakukan konsolidasi/pembinaan dengan BPC dan tidak membentuk BPC baru selama kepengurusannya. Dimana, yang bersangkutan hanya melakukan pembentukan saat akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai syarat kepentingan.

 

Selain itu, BPC yang telah melaksanakan MusCab tidak di berikan SK oleh BPD atau di persulit dengan berbagai alasan. Termasuk pengurusan KTA usulan BPC melalui BPD juga amburadul bahkan ada yang kehilangan  berkas, sehingga BPC harus mengusulnya kembali ke BPP.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

 

“Jadi, kami secara bersama menolak hasil rapat Badan Pengurus Harian (BPH) BPD HIPMI Aceh Pada tanggal 6 Januari 2018 tentang jadwal Musda dan verifikasi Calon Ketua Umum dan menyatakan bahwa BPD HIPMI Aceh tidak netral dalam persiapan musda XIII BPD HIPMI Aceh,” ungkap Hadi.

 

Pada saat Rapat BPH, lanjut Hadi, BPD HIPMI Aceh Pra Musda mengambil kebijakan-kebijakan organisasi yang menurut amatan pihaknya ada keganjilan yang mana menganulir Saudara Rizky Syahputra tidak ikut Diklatda dan Saudara Fahlevi ikut Diklatda dan sudah satu tahun pelaksanaan Diklatda sertifikat tidak ada dan saudara Rizky Syahputra mampu menghadirkan Saksi-saksi yang membenarkan bahwa dia ada ikut kegiatan Diklatda BPD HIPMI Aceh pada bulan Februari 2017 lalu.

 

Selain itu, konferensi pers yang dilakukan oleh BPD HIPMI Aceh bersama SC dan OC Musda jika melihat kronologis dalam mosi tersebut, BPD HIPMI Aceh tidak Netral dan Manipulatif.  “Maka kami perlu mempertanyakan kepada BPD HIPMI Aceh kesungguhannya menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan PO HIPMI,” ujar Hadi.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

 

Kemudian, pihaknya juga menyayangkan pemberian SP 1 kepada BPC HIPMI Pidie dan Pidie Jaya menyangkut konfirmasi dari Badan Pengurus Pusat (BPP) mengenai Diklatda III BPD HIPMI Aceh. “Kami menilai ini merupakan upaya menutupi informasi atau fakta terkait persoalan dalam tubuh BPD HIPMI Aceh sendiri,” sebutnya.

 

Maka dari itu, tambah Hadi, sembilan BPC HIPMI di Aceh memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah organisasi dengan melakukan mosi tidak percaya terhadap BPD HIPMI Aceh di Bawah kepemimpinan M Furqan Firmandez dengan segera melakukan Musdalub/Careteker terhadap BPD HIPMI Aceh.

 

“Atas dasar tersebut, kami mohon kepada BPP agar menunjuk karateker untuk persiapan pelaksanaan Musda XIII BPD HIPMI Aceh dengan harapan dapat melakukan verifikasi yang objektif dengan BPP HIPMI supaya perhelatan Musda dapat berjalan dengan baik dan kondusif dengan harapan adanya persaingan yang baik untuk melahirkan Ketua BPD yang mampu membawa kearah lebih baik,” demikian pernyataan Hadi sembari membaca isi mosi yang ditanda tangani sembila BPC HIPMI di Aceh.(SYAHRIZAL)