Polsek Way Kanan Tangkap Pria Meresahkan Saat Bawa Sabu Dan Senjata Api Rakitan

oleh -177.579 views

Lampung | Realitas – Tersangka penganiayaan, EJ (35) warga Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap saat membawa senjata api rakitan dan sabu oleh Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan bersama Satnarkoba Polres Way Kanan, Kamis (9/5/2019) sore.

Selain dijerat tindak pidana penganiayaan tersangka juga bakal dipidana atas kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikian senjata api tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui AKP Yuda Wiranegara mengatakan pengungkapan ini juga melibatkan Satnarkoba Polres Way Kanan yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ulah tersangka yang sangat meresahkan masyarakat.

Polres Way Kanan mendapatkan info ada seorang pria sedang berada di pos ronda di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

Pria itu kerap meresahkan warga, pada saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang bungkus rokok berisi 2 paket sabu-sabu namun diamankan tanpa perlawanan.

“Ketika digeledah ternyata pelaku juga membawa satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berwarna silver dan lima butir amunisi aktif dan 1 amunisi sudah diledakkan,” ungkap AKP Yuda.

Tersangka ini juga pernah menganiaya Suroto (37) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Ketika itu korban dihentikan oleh EJ dan SI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian EJ menampar telinga kiri dan kanan korban dan tersangka IB mencekik dan menampar korban.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

Sehingga korban langsung melapor ke Polres Waykanan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancamanan kurungan penjara maksimal tujuh tahun, untuk senpira akan diancam menggunakan pasal 1 ayat (1) undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mengenai narkoba, pelaku dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas Tahun. (H A Muthallib)