Dosen IAIN Langsa Muhammad Roni Dorong Mahasiswa Baru Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum di Era Digital

oleh -19.759 views

Langsa | REALITAS — Dosen Sosiologi Al-Qur’an Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Muhammad Roni, M.TH., mendorong mahasiswa baru untuk membangun kesadaran hukum, menjunjung tinggi etika akademik, dan bijak dalam menggunakan media sosial di lingkungan kampus.

Pesan tersebut disampaikan Muhammad Roni dalam kegiatan edukasi dan pembinaan mahasiswa baru yang dilaksanakan melalui kolaborasi dosen, mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Asal Kabupaten Langkat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang berintegritas serta meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya ketaatan hukum di era digital.

Dalam pemaparannya, Muhammad Roni menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun, penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, perundungan digital, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.

BACA JUGA :  Hujan Mulai Meningkat, Lapas Lhoksukon Siaga Banjir: Perahu Karet Diservis dan Dipastikan Siap

“Mahasiswa baru harus memahami bahwa kebebasan bermedia sosial bukan berarti bebas melakukan apa saja. Setiap unggahan, komentar, dan penyebaran informasi harus dipertimbangkan berdasarkan etika, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Roni dalam kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, mahasiswa sebagai bagian dari lingkungan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik almamater, menghormati sesama, serta menggunakan media sosial sebagai sarana pembelajaran, pengembangan wawasan, dan penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, ketaatan hukum tidak cukup hanya dipahami secara teoritis, tetapi perlu diwujudkan melalui perilaku sehari-hari. Mahasiswa harus membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menghargai perbedaan pendapat, menghindari konten provokatif, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital.

Sebagai dosen Sosiologi Al-Qur’an, Muhammad Roni juga mengaitkan pentingnya etika bermedia sosial dengan nilai-nilai Al-Qur’an, seperti kejujuran, tabayun, menjaga kehormatan sesama, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Nilai-nilai tersebut dinilai relevan untuk membentuk karakter mahasiswa yang berakhlak dan mampu menghadapi tantangan kehidupan digital.

BACA JUGA :  Menenun Kesalehan Ekologis: Reorientasi Dakwah Perempuan Aceh

Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Asal Kabupaten Langkat dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum dan budaya bermedia sosial yang sehat di kalangan mahasiswa baru.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi juga menjadi pelopor dalam menyebarkan informasi yang edukatif, membangun komunikasi yang santun, dan menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, serta berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kepeloporan dosen dalam membangun ketaatan hukum dapat diwujudkan melalui pendidikan, pembinaan, dan pendampingan mahasiswa secara berkelanjutan. (*)