Kuasa Hukum terlapor meminta Penyidik untuk Netral, mandiri (Independen) Objektif dan bebas dari Intervensi

oleh -4.759 views

Aceh Timur | REALITAS Kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa pekan lalu di Kecamatan idi tunong Aceh timur memasuki babak baru yang mana sebelumnya telah di selesaikan secara kekeluargaan yang di fasilitasi oleh Perangkat Desa Paya Awe, Pihak keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisian Resor Aceh timur pada 06 Juli 2026, yang mana untuk Terlapor dan saksi-saksi sudah beberapa kali di ambil keterangannya secara kooperatif oleh Penyidik yang profesional Unit PPA Polres Aceh Timur.

Maulana Akbar, S.H., M.H. CPM. Yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Terlapor menyampaikan secara pribadi bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan sangat di sayangkan bahkan sangat miris hingga terjadinya hal tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Merajalela: Kejari Aceh Timur di Desak Periksa Kepala Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Lanjut Maulana Akbar, S.H., M.H. CPM mengatakan,” yang dulunya juga sebagai Kuasa Hukum Bupati & Wakil Bupati Aceh Timur pada saat Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta menjelaskan terhadap Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah,” Ujar Maulana, disalah satu Coffee di Kota Langsa, Selasa 14 Juli 2026.

Lanjutnya, Sebelum terjadi kekerasan, upaya difokuskan pada pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan perlindungan. Setelah terjadi kekerasan, kedua pihak berperan dalam penanganan korban, penegakan hukum, pemulihan kondisi anak, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. Dengan kerja sama yang baik, hak dan keselamatan anak dapat terlindungi secara optimal,” pungkas Maulana.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Merajalela: Kejari Aceh Timur di Desak Periksa Kepala Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Maulana juga mengingatkan,” Penyidik Polres Aceh Timur yang menangani perkara tersebut untuk tetap tunduk dan patuh terhadap Prinsip netral dan mandiri (independen) adalah amanat mutlak bagi penyidik Polri agar pemeriksaan kasus berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk intervensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022.

Selain itu kami meminta atas kewenangan sebagai Penyelidik dan Penyidik tetap dalam koridor sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan peraturan-peraturan lainnya tanpa menghilangkan dan/atau mengurangi hak-hak Pelapor dan Terlapor,” tutup Maulana.(*)