Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

oleh -24.759 views

Aceh Timur | REALITAS – Penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan. Pasalnya, hingga memasuki bulan kesembilan sejak dilaporkan, 30 September 2025 kedua pelaku masih berkeliaran di luar, perkara tersebut disebut-sebut belum menunjukkan kejelasan dari pihak berwenang, khususnya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.

‎Pengacara Mawardi selaku suami korban dari Kantor yayasan advokasi rakyat Aceh ( YARA) perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE.,SH, M.SI.,M.Kn, CPM ,CPArb., desak tim penyidik segera tahan kedua tersangka yang ditangkap Warga yang sudah diserahkan ke Satpol PP/ WH.

‎Kasus ini sebelumnya tersangka dua orang masing-masing berinisial M. Safrizal (43), seorang petani, dan Nursalamah (32), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Dusun Jeumpa, Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.

‎Namun, hingga kini sekitar sembilan bulan berlalu belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen penegakan syariat Islam yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem hukum di Aceh.

‎Sejumlah warga menilai lambannya penanganan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak qanun. Mereka berharap adanya transparansi serta penjelasan terbuka mengenai status kasus, apakah masih dalam proses, dihentikan, atau telah diselesaikan secara internal.

‎“Kalau memang ada pelanggaran, harus jelas penindakannya. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP dan WH Aceh Timur terkait alasan keterlambatan atau kendala dalam penanganan perkara tersebut.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera memberikan kejelasan, demi menjaga kepercayaan publik serta konsistensi dalam penegakan syariat Islam di wilayah Aceh Timur.

‎Ketua YARA Langsa H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan di salah satu Cefe di Idi Senin 22 Juni 2026 menyebutkan alasan pihak penyidik Satpol PP / Wh ada yang sedang di perbaiki namun, pengacara Mawardi yang menghubungi salah seorang Kabid dan juga penyidik sipil di satpol PP / Wh idi Aceh Timur yang katanya sedang dipersiapkan untuk P21 dan kita desak kedua khalwat untuk di tahan, ujar H Thallib yang juga dosen fakultas hukum Unsam.

‎Lebih lanjut dikatakan nya dan dipertanyakan ke Kabid dan penyidik di satpol PP/WH kasus ini sudah sejak September 2025 kenapa sampai saat ini belum P21 kan aneh kasus sudah mencapai 9 bulan kok senyap,”sebut H Thallib yang juga mantan wakil ketua PWI Aceh

‎Kalau ini juga masih terlambat P21 kita lapor kan penyidik sipil ini ke kordinator pengawas pejabat penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) di Mabes Polri Jakarta.

‎Kita menduga sudah main main dalam penyidikan kasus ini ada dugaan menutupi kasus ini,”sebut pengacara Mawardi lagi.

‎Kita tidak tinggal diam terus kita dalami kanapa sampai saat ini kasus 9 bulan ini pelaku berkeliaran diluar ada apa ada yang mintak tahanan luar dan sudah begitu lama kasus ini belum juga P21 ke jaksa.

‎Saat pengacara nya Mawardi suami dari Nursalah menghubungi penyidik di satpol PP / WH menyebutkan akan segera mempersiapkan P21 ke jaksa, kan aneh juga, sebelumnya tim kuasa hukum sudah menghubungi penyidik satpol PP/WH juga mengatakan akan segera P21 ke jaksa sampai hari hari ini pertanyaan penyidik masih itu itu juga.


‎Kalau ini masih belum ada kejelasan kami akan tempuh jalur lain agar kasus ini segera tuntas, jangan sampai kasus ini di endapkan di PP/WH kita terus kawal dan kita akan lakukan jalur hukum lain nya.

‎Siapa yang main main dalam kasus ini pelaku sampai hari ini masih berkeliaran diluar dan belum diserahkan ke jaksa.

Kita kuatirkan nanti akan terjadi hal hal yang tidak kita ingin kan karena saat ini suaminya yang di melaysa sekarang sudah di kampung ini yang kita kuatirkan mereka sama sama sekampung pelaku juga salah seorang perangkat desa di Gampong tersebut,” ujar H Thallib

‎Kalau nanti ada sesuatu terjadi penyidik di satpol PP / Wh harus bertanggung jawab dalam kasus ini, dulu saat isterinya di tangkap Warga suaminya di Malaysia dan sekarang suaminya sudah di kampong,”sebut Thallib.

‎Maka kita desak pihak PP/WH segera tahan kedua pelaku Khalwat yang di tangkap oleh warga lalu diserahkan ke PP/ WH Aceh Timur,”tutup mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur. (*)

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar