Sumenep | REALITAS — Pasca-insiden beruntun yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni kaburnya narapidana pada Agustus 2025 dan peristiwa tragis kematian tahanan akibat sengatan listrik pada November 2025, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih melakukan reformasi birokrasi yang bersih, muncul dugaan praktik monopoli perdagangan ilegal yang melibatkan oknum internal.
Meski pelayanan pemeriksaan kunjungan kini diperketat hingga menyebabkan antrean panjang bagi keluarga warga binaan, prosedur tersebut disinyalir menjadi “tabir” bagi praktik komersialisasi jabatan. Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Anggota Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) berinisial MT, yang diduga mengordinasikan penjualan nasi bungkus secara ilegal di dalam Rutan. Praktik ini ditengarai memanfaatkan tenaga narapidana (tamping) berinisial YT dan BP sebagai perpanjangan tangan distribusi.
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum tersebut melakukan pengadaan logistik dari pihak luar (Warung Bang Kumis) dengan harga estimasi Rp10.000, namun dijual kembali kepada para tahanan seharga Rp15.000. Setiap pagi, sekitar 40 bungkus nasi masuk melewati pintu gerbang utama—sebuah akses yang seharusnya steril dari barang non-dinas tanpa izin resmi.
Mantan narapidana berinisial S, yang baru saja menghirup udara bebas, memberikan kesaksian konkret:
“Nasi jualan tersebut memang milik petugas KPR berinisial MT. Logikanya, barang dari luar tidak akan mungkin bisa masuk secara masif tanpa proteksi atau keterlibatan oknum petugas yang memiliki otoritas akses,” tegasnya.
Sementara itu, Ibu Sanjaya, sosok di balik sajian nasi daun yang populer di lingkungan tersebut, ikut memberikan keterangan. Ia menyebutkan bahwa paket nasi daun seharga Rp10.000 miliknya sudah mencakup lauk pauk lengkap seperti telur, tahu, dan tempe serta sayuran. Ia meyakini bahwa harga ekonomis bukan berarti mengesampingkan rasa, terbukti dengan tingginya minat pembeli terhadap masakannya.
Pengamat Kebijakan Publik, Rasyid Nadine, mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang diatur dalam regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kode etik pemasyarakatan.
“Hal ini adalah bentuk degradasi moralitas petugas. Jika untuk urusan logistik saja berani bermain, tidak menutup kemungkinan ada celah transaksi barang terlarang lainnya. Kepala KPR yang baru dan Kepala Rutan, Bapak Aditya, harus menunjukkan determinasi hukum. Jangan sampai kepemimpinan yang ‘seumur jagung’ ini justru disandera oleh oknum bawahan yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Rasyid.
Rasyid menambahkan ” Karena Rutan Sumenep bukanlah Paguyuban kelompok UMKM., Saya selaku kontrol secepatnya akan melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur u.p. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) karena Secara yuridis, keterlibatan petugas dalam aktivitas bisnis di dalam lingkungan kerja melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Turup Rasyid
Publik kini menunggu langkah tegas dari , Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur u.p. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Rutan Kelas IIB Sumenep.
Institusi hukum tidak boleh kalah oleh “pemain” internal. Jika pembiaran tetap terjadi, maka jargon Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) hanya akan menjadi retorika kosong di ujung timur Pulau Madura.
(R. M Hendra)


