Kapuas Hulu | REALITAS — Penyegelan tempat Hiburan malam di desa Buak Limbang, kecamatan pengkadan oleh Beberapa oknum masyarakat mengatasnamakan Dewan Adat pada tanggal 26/12/2025 di duga telah melanggar hukum dan ber-bau Kriminalitas karena di duga di sertai oleh aksi anarkis dan pengerusakan bangunan dan harta benda milik pengusaha tempat hiburan malam.
Terkait peristiwa penyegelan terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Buak Limbang tersebut dalam wawancara eksklusif media (30/12) pemilik usaha menuturkan kronologi kejadian versi mereka.
Menurut mereka kejadian bermula dari undangan musyawarah di gedung serbaguna oleh pihak yang mengaku sebagai Pengurus Adat Dusun Mentalang.
Namun, Kegiatan musyawarah yang dihadiri PLT Camat Pengkadan, Kepala Desa dan Ketua BPD Buak Limbang, mantan Dewan dan beberapa peserta lainya, berkembang menjadi aksi lapangan yang disinyalir kuat diluar batasan atau ilegal, karena melampaui kewenangan Pemerintah Daerah.

Sejumlah saksi menyampaikan bahwa Aksi tersebut disertai indikasi dugaan tindak pidana oleh para terduga pelaku, karena kegiatan yang seharusnya di selesaikan secara musyawarah berdasarkan undangan untuk sebuah kesepakatan berubah menjadi sebuah aksi yang justru berbalik melakukan pelanggaran hukum dengan aksi tidak terpuji seperti tindakan kekerasan, berupa penganiayaan dan intimidasi terhadap pekerja (THM) Juga tindakan pengerusakan properti beberapa fasilitas THM seperti pintu ruangan yang dibobol, mixer audio, monitor TV, dan sistem CCTV yang di rusak dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan yaitu palu dan kapak.
Bahkan dari keterangan beberapa sumber tindakan anarkis para oknum yang mengaku dewan adat tersebut di duga telah di rencanakan sebelum aksi sebab peralatan berupa kapak dan palu serta alat lainya telah di sediakan dan di siapkan sebelum aksi.

Salah seorang pemilik (THM) menyampaikan operasional atau lokasi THM mereka berada jauh dari pemukiman warga dan selama ini minim konflik atau keributan dan usaha tersebut sudah memiliki legalitas yang jelas yaitu mengantongi izin resmi yang sah dari dinas terkait di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain mengalami tindakan anarkis dan kriminalitas, pemilik usaha juga melaporkan telah kehilangan barang-barang dagangan seperti bir (minuman dengan kadar alkohol rendah), rokok dan minuman halal lainya.
Mereka juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan para terduga pelaku, murni aksi sepihak (main hakim sendiri). Tidak memiliki dasar adat yang valid, dan merupakan tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan secara hukum negara.
Dengan peristiwa yang dialami, pemilik usaha (THM) mengaku telah melaporkan secara resmi kejadian ini kepada pihak berwenang yaitu kepada Aparat Penegak Hukum guna mendapatkan keadilan atas kerugian materiil maupun trauma non-materiil, mereka berharap agar para pelaku yang mengaku dewan adat masyarakat setempat di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Totom)


