Dugaan Pungutan Liar SMP Dasuk | Kepala sekolah Lakukan Manuver Pengelakan Yuridis yang Kontra-Produktif

oleh -116.759 views

Sumenep | REALITAS  —  Praktik penggalangan dana di ranah pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dasuk, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, telah mencapai titik klimaks skandal yang patut diusut tuntas.

Sekolah tersebut kini disorot atas dugaan kuat Pungutan Liar (Pungli) yang secara fundamental mencederai kepatuhan terhadap regulasi pendidikan di Indonesia.

Investigasi mendalam yang didukung oleh keterangan sumber terpercaya mengindikasikan adanya dua klaster penarikan dana yang berimplikasi pidana dan/atau maladministrasi berat.

Penarikan dana untuk Peningkatan Fasilitas Kelas (dengan rentang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per kelas) dan Perbaikan Sanitasi merupakan pelanggaran kasat mata terhadap esensi sumbangan sukarela.

Pelanggaran Asas Sukarela: Merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan wajib bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

Penetapan rentang nominal yang terdeterminasi oleh pihak sekolah atau Komite secara otomatis mengeliminasi sifat sukarela tersebut, mentransformasikannya menjadi pungutan wajib.

Larangan Eskplisit Komite, Sumber menyebutkan peran Komite dalam pertemuan. Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara eksplisit melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Jika penarikan ini bersifat wajib dan terikat, maka ia telah bergeser menjadi Pungutan Liar yang berpotensi melanggar Pasal 3 Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Penarikan dana senilai Rp 30.000 per anak selama tiga bulan yang dialokasikan untuk guru pengajar Bimbingan Khusus (Bimsus)/TKA kelas 3 merupakan pelanggaran serius. Regulasi tegas melarang Pendidik dan Tenaga Kependidikan memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Dikonfirmasi mengenai dugaan Pungli ini 24/11/25, Kepala Sekolah SMP Dasuk, Eka Yuniarti, melancarkan pembelaan yang sarat dengan kontradiksi faktual dan pengelabuan definisi yuridis, seakan berupaya keras meloloskan diri dari jerat tanggung jawab hukum.

Eka Yuniarti menyatakan, “Saya tidak memaksa untuk menyumbang dan tidak pernah menarget untuk menyumbang berapa, saya bilang se-ikhlasnya.”

Klaim ini bertentangan secara diametral dengan temuan adanya rentang nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dalam kerangka hukum pendidikan, sumbangan ‘se-ikhlasnya’ tidak boleh memiliki batasan atau patokan minimal yang disosialisasikan. Adanya nominal yang terdeterminasi secara kuat mengindikasikan perencanaan pungutan terselubung, bukan semangat sukarela murni.

Eka Yuniarti mencoba memosisikan diri sebagai pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan dana: “dan sekecil apapun program disekolah termasuk keuangan saya tidak terima dari mereka… saya tidak mau memegang uang itu karena sangat riskan, setelah itu saya tidak ikut ikut lagi setelah itu saya diam.” Pernyataan ini merupakan manuver pengelakan tanggung jawab (disclaimer) yang lemah.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebagai Pejabat Struktural tertinggi di satuan pendidikan, Kepala Sekolah tidak dapat mendelegasikan atau melepaskan tanggung jawab atas kegiatan penggalangan dana yang melanggar regulasi, terlepas dari siapa yang memegang uang secara fisik.

Tindakan menarik diri setelah ‘pembukaan’ justru memperkuat dugaan adanya kesadaran hukum bahwa kegiatan tersebut bermasalah, namun tetap difasilitasi pelaksanaannya.

Eka juga mencoba membantah Pungli berdasarkan periodesitas: “…kalau pungli setia bulan tetap tidak berbeda, tapi kalau sumbangan seiklasnya setia bulan berbeda beda tidak sama.”

Pungutan Liar dalam konteks pendidikan didefinisikan oleh sifatnya yang memaksa, mengikat, dan melanggar larangan regulasi, bukan hanya oleh sifat periodik atau kesamaan nominal. Upaya mendefinisikan ulang Pungli ini merupakan taktik retorika yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sikap Kepala Sekolah Eka Yuniarti yang terkesan “cuci tangan” dengan berlindung di balik diksi ‘se-ikhlasnya’ dan alasan ‘risiko memegang uang’, justru memperkuat dugaan adanya niat tersembunyi untuk melegalisasi pungutan wajib.

Instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Sumenep, harus segera melakukan audit investigasi menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban yuridis atas dugaan maladministrasi dan Pungli yang telah mencoreng citra pendidikan di SMP Dasuk.

(R. M Hendra)