Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr, S.E., S.H., M.Si., M.Kn. CPM., CPArb., mengapresiasi Walikota Langsa Jefri Sentana S Putra ., SE,. melakukan non aktif kedua penyidik sipil PPNS dikantor satpol PP dan WH, juga mencopot PLT Kasatpol PP dan WH dalam kasus lepas nya sepasang pelaku Jinayat yang digerebek oleh warga Gampong Langsa Lama dan Gampong Baru Kecamatan Langsa Lama, Pemko Langsa, Provinsi Aceh.
Amarah walikota Langsa Jefri Sentana copot orang orang yang terlibat akibat lepasnya sepasang pelaku Jinayat yang ditangkap warga.
Seperti kita ketahui kepala Dusun Amal GP Baro tertangkap Diduga sedang mesum dengan janda, pada malam jumat di gerebek garga

L-Kepala dusun amal gampong baru kecamatan agr panggilan anggun (55 th) digerebek oleh pemuda dan warga gampong baru langsa lama dusun persatuan diduga sedang mesum.
Rumah janda, yang Bukan Pasutri, akhirnya di gerebek warga setempat dan sudah di intai sejak jam 19.00 wib waktu langsa.
Imformasi yang berhasil di himpun media ini setelah ditangkap dalam rumah janda rahmi dibawa ke kantor desa setempat lalu di bawa ke Polres Kota Langsa mengungat banyak nya massa yang terbedatangan.
Sekitar jam 23.00 WIB waktu Langsa kedua pelaku mesum itu dibawa kekantor satpol PP & WA Pemko Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak lama ditahan di kantor satpol PP dan WH Langsa pasangan yang di duga meusum itu dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas di kantor itu, ujar H Thallib kepada sejumlah wartawan, pada hari kamis di langsa (23/10/2025).
H Thallib yang juga dosen FH Unsam mendesak pihak berwajib bukan hanya wali kota langsa agar kedua pelaku Jinayat itu agar dijemput kembali untuk proses hukum lebih lanjut, kalau hanya tangkap lepas yang dilakukan oleh penyidik satpol PP dan WH itu salah.
Kalau mereka melakukan tangkap lepas lebih baik jangan tangkat lagi warga Langsa kalau hukum yang di lakukan pilih kasih oleh penyidik.
“Masyarakat kota langsa catat, ada tiga kasus selama ini terjadi tangkap lepas di kantor satpol PP dan WH kota Langsa kalau tidak diatngkap kembali untuk proses hukum kita sebaik nya kantor ini bubar saja,” tegas mantan wakil ketua PWI Aceh.
“Saya sebagai Ketua YARA LANGSA, dan Advokat di langsa selama beberapa bulan ini sudah ada 3 kasus yang dilepas oleh penyidik dengan alasan tidak jelas padahal setiap perbuatan hukum ada undang undang dan pasal juga ada Qanun yang menentukan,” ujar nya lagi.
Kita desak walikota dan satpol PP dan WH yang baru untuk tindak lanjut kembali kasus ini jangan di biar begitu saja tangkap dan periksa ulang kalau mereka melarikan periksa yang yang menjamin akibat pelaku melarikan diri, kalau pihak geuchik ikut menjamin periksa Geuchik atau pihak pihak terkait
“Bukti apa yang kurang mintak sama saksi saksi yang terlibat penangkapan pada malam itu,” ujar H Thallib lagi
Seperti diberitakan sebelumnya.
“Salah seorang warga gampong yang ikut menangkap tadi malam setelah rumah di kepung warga sekeliling rumah itu lalu di dobrak pintu utama dan pintu kamar, dalam kamar itulah warga tangkap kedua pelaku mesum itu,” sebut salah seorang warga.
Warga mendesak pihak terkait baik pihak polres langsa maupun satpol PP & WA Langsa jangan sampai melepaskan kedua pelaku mesum ini, ujar seorang Warga kepada Media ini dilokasi kejadian Kamis 9 oktober 2025 malam.
Sementara PLt Kasatpol PP & WH pemko Langsa Reza Ardiansyah, S.S.T.P., M.SP ( pada saat lepasnya dua pelaku Jinayat ) yang di hubungi media ini jumat (pagi) 10 Oktober 2025, mengakui adanya satu pasang perempuan dan laki laki warga gampong baru langsa lama, yang diserehkan oleh pihak Polisi Polres Langsa karena sebelumnya kedua pelaku mesum ini diserahkan warga kepada polres Langsa, ujar Reza.
Warga gampong baru langsa lama meminta kepada penegak hukum agar kasus ini jangan sampai menjadi ajang proyek penegak hukum seperti kasus penangkapan di Gampong teungoh beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini harus sampai kejalur hukum dengan hukuman cambuk dan jangan sampai terhenti sampai tingkat penyelidikan, ujar salah seorang warga sekitar.
Saat ini kedua pelaku mesusum ini masih di tahan di kantor Satpol PP & WH kota Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (H Thallib)


