BPK Temukan Kuitansi Hotel Fiktif Rp580 Juta di Bulungan, Sekretariat DPRD Paling Dominan

oleh -48.759 views

Tanjung Selor | REALITAS  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Bulungan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban fiktif senilai total Rp580.114.273 terkait biaya penginapan perjalanan dinas di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Temuan ini berawal dari uji petik dokumen dan konfirmasi dengan pihak hotel. BPK menemukan banyak kuitansi hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa pejabat tercatat tidak menginap di hotel yang mengeluarkan kuitansi, sementara tarif kamar yang dibayarkan tidak sesuai dengan tarif aslinya. Meskipun perjalanan dinasnya benar-benar terlaksana, bukti penginapannya tidak valid.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Merajalela: Kejari Aceh Timur di Desak Periksa Kepala Puskesmas Birem Bayeun

Modus dan Dampak Kerugian Negara
BPK merinci dua modus yang menyebabkan kerugian negara:
* Kelebihan pembayaran senilai Rp542.223.220 karena pelaksana tidak menginap.

* Kelebihan pembayaran senilai Rp37.891.053 akibat selisih tarif dan jumlah hari menginap.

Total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp580.114.273.
Sekretariat DPRD Bulungan Paling Banyak
Dari 11 SKPD yang terlibat, Sekretariat DPRD Bulungan mencatat nilai temuan tertinggi, mencapai Rp435.662.000, atau lebih dari 75% dari total keseluruhan.

Berikut rincian kelebihan pembayaran pada 11 SKPD:
* Sekretariat DPRD Bulungan: Rp435.662.000
* Bappeda Litbang: Rp41.960.767
* Bagian Umum Setda: Rp34.408.500
* Disdikbud: Rp33.612.000
* BPBD: Rp7.527.700
* Dinas Perhubungan: Rp7.377.562
* Kelurahan Tanjung Selor Hilir: Rp6.718.000
* Dinas Sosial: Rp4.508.000
* BKAD: Rp4.093.300
* Bappenda: Rp2.953.700
* Dinas Perikanan: Rp1.292.400

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Lemahnya Pengawasan Internal
BPK menilai lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan menjadi penyebab utama.

Bendahara pengeluaran hanya memeriksa kelengkapan administrasi tanpa memverifikasi keaslian bukti, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menandatangani kuitansi tanpa mengecek kebenarannya. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Terkait temuan ini, awak media sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dewan Kabupaten Bulungan, tetapi tidak mendapat respons. BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menagih kembali kelebihan pembayaran tersebut dan memperbaiki sistem pengendalian internal untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.(Adam)