Kalimantan Timur | REALITAS — Warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, dibuat geram dengan dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik salah satu warga oleh oknum yang diduga berasal dari perusahaan tambang batu bara PT BBA (Bumi Berau Abadi).
Perusakan ini menimpa kebun milik Sukardi, yang ditemukan rata dengan tanah pada Selasa, 9 September 2025. Peristiwa ini diduga terjadi pada malam hari, Senin 8 September 2025.
Menurut Sukardi, ia mendapat kabar perusakan ini dari seorang pemancing di sekitar lokasi kebunnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia langsung bergegas menuju kebunnya pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Sesampainya di lokasi, Sukardi terkejut melihat pohon-pohon kelapa sawitnya telah dicabut dan digusur menggunakan alat berat.
Aksi perusakan ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari dirinya sebagai pemilik lahan.
Keluarga Sukardi sempat merekam langsung kondisi kebun yang rusak parah tersebut sebagai bukti. Sukardi berharap pihak berwajib dapat segera mengusut tuntas kasus ini.
“Saya mohon kepada pihak yang berwajib agar segera mengusut tuntas kejadian ini demi tegaknya hukum di NKRI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tinjauan Hukum dan Sanksi
Perbuatan perusakan lahan dan tanaman milik orang lain secara sepihak dapat dijerat dengan beberapa undang-undang yang relevan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
* Bunyi Pasal 406 Ayat (1): “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
* Penjelasan: Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan merusak atau membinasakan benda milik orang lain. Dalam kasus ini, pohon kelapa sawit milik Sukardi adalah “barang” yang dirusak, dan tindakan tersebut dilakukan “melawan hak” karena tanpa izin dari pemiliknya.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Perusakan perkebunan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, khususnya Pasal 107 dan Pasal 110.
* Pasal 107: “Setiap orang yang secara tidak sah melakukan tindakan yang mengakibatkan rusaknya kebun, tanaman, atau bangunan perkebunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
* Pasal 110: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan perkebunan tanpa seizin pemiliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
* Penjelasan: Pasal-pasal ini lebih spesifik menyasar perusakan yang terjadi di lahan perkebunan, yang mana sanksi pidana dan dendanya jauh lebih berat dibandingkan KUHP.
Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada sejauh mana tingkat kerusakan dan niat dari pelaku.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
Meskipun tidak secara langsung terkait perusakan tanaman, perusakan lahan yang dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pula dengan UUPPLH.
* Penjelasan:
Jika kegiatan penggusuran tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti erosi atau pencemaran, maka perusahaan atau oknumnya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi dalam UUPPLH tergolong berat, dapat berupa pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sanksi Hukum
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum dari berbagai aspek undang-undang di atas.
Sanksi pidana penjara dapat berkisar dari 2 tahun 8 bulan (KUHP) hingga 5 tahun (UU Perkebunan), serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dideritanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan besar terhadap warga kecil.
Pihak berwenang diharapkan dapat bertindak cepat dan transparan demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Adam)


