BIREUEN | REALITAS – Seorang pria berinisial AH (36), warga Gampong Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, ditangkap oleh tim Opsnal dan Sat Intelkam Polres Bireuen di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 23 Agustus 2025 sore.
AH yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Yusniar (53), warga Gampong Mata Mamplam, Peusangan. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed Kom melalui Kasi Humas Iptu Marzuki menyampaikan, pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri akibat luka tusuk tersebut.
Sebelum penusukan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut terkait permasalahan keluarga. “Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan tidak sadarkan diri,” kata Marzuki.
Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Cot Ijue untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Bireuen. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, tim gabungan dari Polsek Peusangan, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam Polres Bireuen bergerak cepat melakukan pencarian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui telah kabur ke Medan.
Untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh, tim Polres Bireuen langsung menuju Medan dan berhasil menemukan AH di sebuah gudang bongkar muat kawasan Medan Sunggal. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa kembali ke Polres Bireuen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Sumber: Sn


