Tipu Rumah Bantuan, JPU Cabari Pidie Tuntut Terdakwa Ketua KP2 Tiga Tahun Penjara

oleh -25.759 views
Tipu Rumah Bantuan, JPU Cabari Pidie Tuntut Terdakwa Ketua KP2 Tiga Tahun Penjara
Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak di pinggir Jalan Beureunuen-Sakti, Kecamatan Sakti, Pidie. JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.(Foto Serambi)

SIGLI | REALITAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Pidie di Kota Bakti, menuntut terdakwa MR Yani (38), sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2 Aceh selama tiga tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Jumat 22 Agustus 2025.

MR Yani, warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinilai JPU sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali, yang diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua KP2 Aceh itu diduga melakukan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan atau RTL.

“Terdakwa MR Yani dituntut tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.

“Tuntutan tiga tahun penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” lanjut Yudha Utama Putra.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Ia menyebutkan, tuntutan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan mengakibatkan saksi korban Marjuni mengalami kerugian.

Juga kerugian terhadap saksi korban lainnya yaitu Nurul Hakiki, Tisara, Eliana, dan Husna.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan merugikan orang banyak.

Sementara faktor meringankan terdakwa adalah MR Yani menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Ia menyebutkan, JPU menyatakan, adanya sejumlah barang bukti atau BB.

Antara lain, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z sebagai pihak pertama dan Nurul Hakiki pihak kedua pada tanggal 10 Juni 2024.

Lalu, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z pihak pertama dan Nurul Hakiki sebagai pihak kedua, tanggal 2 September 2024.

Kemudian, surat keterangan pengembalian dana RTL KP2 Aceh kepada no rekening BSI: 1052587413 atas nama Nurul Hakiki, tanggal 5 Maret 2025.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH menjelaskan, sesuai fakta terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MR meminta uang pada korban untuk rumah bantuan antara Rp 15 juta hingga 20 juta per orang.

Untuk meyakinkan korban, sebutnya, terdakwa MR membawa material berupa batu, pasir, kayu, dan semen ke tempat korban yang telah diambil uang Rp 15 juta.

“Dari Rp 15 juta yang diambil dari korban, kemudian terdakwa membeli material seperti batu, pasir, kayu, dan semen lima zak, yang menghabiskan uang sekitar Rp 4 juta,” terang Kacabjari.

“Namun, sampai semen keras, rumah tak kunjung dibuat. Jadi itu modus operandi yang dilakukan terdakwa,” jelas Yudha.(*)

 

Sumber: Sn