Ini Tampang Faisal Kanit Provost Di Salah Satu Polsek Polres Aceh Timur Yang Bawa Sabu 555,80 Gram

oleh -20.579 views
Ini Tampang Faisal Kanit Provost Salah Satu Polsek Di Polres Aceh Timur Yang Bawa Sabu 555,80 Gram

Langsa | REALITAS – Oknum Polisi berpangkat Aiptu, ditangkap gegara edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Oknum Polisi itu bernama Faisal (45) tahun berpangkat Aiptu disebut sebut, Faisal merupakan personel Polres Aceh Timur sebagai PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan, sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai kanit di Jajaran Polres Langsa.

Selain itu, Faisal diketahui pernah bertugas di Polres Langsa sebagai Kanit Narkotika, Polres Langsa .

Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap Faisal oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi, 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.
1 (satu) plastik warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV

Penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda Faisal, langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP MULYADI, S.H., M.H. Di Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat (di pinggir jalan) Negara.

Selanjutnya Faisal beserta Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan Media ini Kamis 18 September 2024.

BACA JUGA :  HUT TNI Ke 79, 30 Personel Polres Aceh Singkil Donorkan Darah
Foto barang bukti berupa sabu seberat 555,80. Gram yang dibungkus dalam kemasan Teh China.

Tim Satres narkoba Polres Langsa Provinsi Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan dua oknum kurir sabu satu diantaranya disebut-sebut oknum polisi di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Atas kerja keras Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. LP/A/39/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 September 2024.

Kedua pelaku yakni FSAL Bin ABDUL WAHAB umur 45 tahun. Pekerjaan Polri (PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan Polres Aceh Timur). Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat. AZ Bin ZAKARIA Umur 47 tahun, Wiraswasta. Alamat Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi:

– 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.
– 1 (satu) plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV Gp. Matang Seulimeng Kecamatan. Langsa Barat (di pinggir jalan) Senin tanggal 16 September 2024 pukul 20.30 Wib.

BACA JUGA :  YARA Somasi PT OSS, Minta Ganti Rugi Dua Triliun

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kab. Aceh Timur, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MUL YADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” demikian sumber media ini di lokasi kejadian.

Sumber media ini juga yang melakukan investigasi kelapangan menyebutkan, “setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait target operasi, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP di pinggir jalan Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat.

Di TKP berhasil di amankan 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok Sepeda motornya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut. Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu AKP Mulyadi,.SH,.MH, yang di hubungi media ini Kamis 19 September 2024, “belum bisa memberikan keterangan resmi diminta kepada Wartawan tunggu relisnya aja, saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya lewat WhatsApp.(Ai)