YARA Ingatkan Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

oleh -85.759 views
YARA Ingatkan Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Ingatkan para Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simeulue Timur

Simeulue | MEDIAREALITAS – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Ingatkan para Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simeulue Timur disesi pada kegiatan Sosialisasi yang di gagas Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Sekertaris YARA Simeulue Lucky Zefian, SH yang juga sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, Jum’at, (08/2/2024).

Kegiatan Sosialisasi pengelolaan dana BOS dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S. Pd yang di wakili Kabid Pendidikan Dasar, Agusman, S. Pd.

BACA JUGA :  JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

Agusman pada kata sambutannya menyampaikan, pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 sehingga tetap dalam koridor hukum.

Agusman mengucapkan terimakasih kepada YARA yang bersedia untuk menjadi pendamping dan konsultan sekolah dalam pelaksanaan program demi berjalannya dan kemajuan mutu pendidikan di Simeulue.

“Kegiatan ini bertujuan kata lucky, upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, pergunakan dana BOS ini sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, jika bapak dan ibu semua tidak mau berurusan dengan hukum nantinya,” kata Lucky.

Menurut Lucky, Sosialisasi ini sengaja digagas Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue untuk seluruh tingkat kepala sekolah dasar di Simeulue, agar dapat menjadi sarana preventif (pencegahan) dari ancaman sanksi pidana.

Para kepala sekolah selaku pengelola dana BOS mendapatkan pemahaman hukum, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, serta terhindar dari penyalahgunaan dana BOS.

Dana BOS, kata Lucky, merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk dapat memberikan pembelajaran dan pelayanan yang lebih optimal.

Untuk itu, dia mengingatkan agar dana BOS harus betul-betul dipergunakan sesuai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Lucky.

Dalam kesempatan itu, Lucky juga mengatakan, YARA Simeulue berkomitmen dan sepakat untuk secara bersama-sama dalam mencapai tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simeulue,” kata Lucky.(*)