Bacaleg Dari Partai Golkar Ditangkap Polda Sumut

oleh -873.759 views
Bacaleg Dari Partai Golkar Ditangkap Polda Sumut
Tersangka IA (foto Istimewa)

Medan | MEDIAREALITAS – IA, Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar dapil Sumatra Utara ditangkap Polda Sumut, diduga terkait kasus oplos gas Elpiji subsidi.

IA merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, dan pengelola pangkalan yang mengoplos gas LPG 3 kg subsidi di Jalan Masjid Dusun V, Sunggal, Deliserdang, dibekuk Sabtu (19/8/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai, pada Minggu (20/8/2023).

“Saat ini bacaleg itu sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Sumatra Utara,” kata Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi.

Sering Dikaitkan dengan Pangkalan Gas Oplosan

Sepak terjang IA dalam kasus dugaan pangkalan gas oplosan sudah santer dikabarkan sejak tahun 2015.

Ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.

Kemudian, di tahun 2016, ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat.

Kebetulan saat itu IA masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Ia menjabat sebagai kader partai Golkar.

Setelah berkali-kali lolos, IA yang konon kabarnya memiliki kedekatan dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap.

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas. (*)