Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung

oleh -356.759 views
Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta | MEDIAREALITAS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi seruan penyidik ​​Tindakan Perubahan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk bersaksi sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO atau minyak goreng.

Airlangga yang mengenakan baju batik, tiba di Kejaksaan Agung, Senin, (24/7/2023) sekitar pukul 08.24 WIB.

Sesampainya di Gedung Bundar, Ketua Umum Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam gedung, dan tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) Kepala Pusat Peperangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis.

Ia berharap Airlanggar dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7) dalam penanganan dugaan korupsi nonkriminal dalam pengesahan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Sebelumnya pada Selasa (18/7), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak mengusut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.

Namun Ketut mengaku tidak mengetahui Airlangga dimintai keterangan untuk menangani kasus lain.

“Saya belum dengar sampai ke saksi itu jadi kasus BTS, sampai sekarang belum ada informasi dari tim penyidik ​​soal itu, kalau ke depan mungkin ada pemanggilan, kita kasih tahu, sampai sekarang belum ada informasi,” tambah Ketut.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan perpanjangan dari perkara sebelumnya yaitu perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tingkat Kasasi.

Lima terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari 5 hingga 8 tahun. Kelima terpidana tersebut adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menteri Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Divisi General Affairs PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menteri Airlangga Hartarto, namun selama pemeriksaan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan RI menjadwal ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan pemanggilan akan dilakukan pada Kamis (20/7). (*)

Sumber : antara