Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Dua Pemuda Diamankan dikawasan Gampong Lamkuweuh Meuraxa, Kota Banda Aceh usai kedapatan menghirup lem saat sedang berkendara.
Kedua pemuda tersebut, RA (23) dan AZ (19), mereka diamankan pada Kamis malam, 25 Mei 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Ulee Lheu Iptu Hendra Syahputra, Sabtu (27/5/2023).
Hendra menjelaskan, awalnya warga sekitar menginformasikan terkait dua remaja yang menghirup ngelem tersebut.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan, warga setempat juga menyita barang bukti berupa dua kantong plastik ukuran 1/2 kg yang berisikan lem dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Hendra, mereka belum lama menghirup lem dan hanya menggunakan saat ingin saja.
Oleh karenanya, sebut Hendra, sebelum diserahkan kepada orang tua, kami memberikan pemahaman dan edukasi terkait bahaya menghirup atau menghisap Lem.
“Menghirup atau menghisap lem dapat membahayakan terhadap kesehatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ada banyak risiko yang dapat timbul apabila seseorang menghirup lem baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang bahkan bisa sampai menyebabkan kerusakan otak permanen hingga gagal ginjal,” ujarnya.
Lalu, para pecandu lem akan berbicara cadel, mabuk, pusing atau penampilan teler, tidak mampu mengkoordinasi gerakan, halusinasi dan berkhayal. Aktivitas ngelem dapat menimbulkan risiko kerusakan otak dan masalah pernapasan yang parah dapat terjadi. Apa yang dilakukan pecandu itu dapat mengakibatkan gagal pernafasan akut.
Setelah itu, kedua remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar norma-norma agama maupun pelanggaran yang menyimpang sesuai hukum di Indonesia. (red)

