Banda Aceh | Realitas – Imbas dari errornya layanan transaksi Bank Syariah Indonesia ( BSI) di ATM dan BSI Mobile hampir satu pekan, Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande meminta Kementerian BUMN melakukan reformasi sistem perbankan di Aceh.
Menurutnya, kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di tingkat nadir.
Sehingga, Ia meminta pusat untuk mengembalikan bank konvensional di Aceh dan membuat ruang diskusi dengan akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh.
Rafly bahkan meminta BUMN mencopot jajaran Direksi BSI.
“Kita minta menteri BUMN Eric Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankkan kedepan,” ujar Rafly Kande di Jakarta, Jumat (12/5/2023) sesuai keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com.
Menurut anggota Komisi VI itu, persoalan kelalaian management BSI, membuat layanan perbankan menjadi error.
Kondisi yang ironi, dengan status BSI sebagai Bank Operasional Tingkat l di Aceh dan per juni 2022 BSI mengumumkan laba bersih mencapai Rp 2,13 triliun, tumbuh 41,31 persen (yoy).
Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya.
Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.
Melihat sejarah BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, no.11 tahun 2018. Kemudian terbentuknya Merger dari bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.
Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/05/2023) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh,” ungkap Saiful Bahri (Pon Yaya)
Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah. (*)
Sumber: Serambi Indonesia

