Idi | Realitas – Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Muhammad Nazir,SH meminta Pj Bupati Aceh Timur segera membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomer : 050/754/2022. Tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P3L).
Semenjak Surat Keputusan tersebut mencuat ke publik telah banyak mendapatkan penolakan dikalangan LSM dan Aktivis di Aceh Timur, ujar Muhammad Nazir kepada Wartawan (28/2/2023) di Idi.
Lanjutnya, berdasarkan aturan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh PJ tertanggal 30 Dsember tahun 2022 itu cacat secara hukum.
“Aturan darimana kalau Penjabat Bupati bisa mengeluarkan Surat Keputusan seperti itu, tanpa adanya izin dari Kemendagri terlebih dulu, begitu Ungkap Muhammad Nazir yang aktif menyoroti tentang kebijkan publik di Aceh Timur.
“Jika program ini hanya untuk mendongkrak ketahanan Ekonomi akibat pandemik, hal itu jelas keliru karena pasca covid dengan program pemberian BLT sudah dapat teratasi.
Kalau pun program ini sebagai bentuk untuk membendung resesi ekonomi di tahun 2023 hal ini kurang tepat, bagaimana program pangan lestari bisa memperbaiki ketahanan ekonomi masyarakat, darimana tolak ukurnya atau mana pilot projeknya yang sudah terbukti, ujarnya.
Disamping itu, hal tersebut dapat dilihat lagi kejanggalan dari beberapa poin pada SK Bupati yang kontroversi, disana tidak dimasukan permendes nomer 08 tahun 2022 tentang skala prioritas pembangunan desa ditahun 2023.
Maka dari itu dengan keluarnya SK Bupati sangat terkesan dipaksakan dan patut diduga ini merupakan program titipan pihak tertentu yg sengaja ingin memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Belum lagi bicara masalah mekanisme penentuan Penerima manfaat disetiap desa, tentang siapa yang layak dan tidak dan juga tentang penunjukan Tenaga Ahli hal tersebut saya melihat adanya potensi untuk timbul permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.
“Apa disekitaran Pak PJ tidak ada kabag hukum untuk dapat menganalisa atau menela’ah tentang nampak SK tersebut?, Keputusan yg Pak PJ buat ini sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dikemudian hari, karena anggran yg digelontarkan untuk program Pangan Lestari tidak sedikit, estimasinya jika dihitung setiap desa Rp.2.500.000 x 20 penerima. Manfaat di setiap desa = Rp.50jt, Lalu 50jt x 513 desa bisa mencapai angka Rp 25.650.000.000 “, papar Nazir.
Apa yang dibuat oleh Pak PJ sekarang sudah sangat melenceng jauh dari aturan UU Nomer 6 tahun 2014 tentang desa. yang mana dalam hal pengelolaan dana desa tidak dibenarkan adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam hal ini Pj Bupati.
“menurut saya Pak PJ diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengintervensi penggunaan dana desa untuk program yg belum jelas ini dan tidak punya dasar hukum yg begitu jelas” ungkap pria kelahiran Simpang Ulim.
Muhammad Nazir, adanya keluhan dari beberapa Keuchik yg tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa karena desanya ditolak APBG saat ingin melakukan postingan di aplikasi siskeudes akibat tidak memasukan program Pangan lestari.
“jika benar adanya penolakan tersebut itu Pak PJ sudah salah minum obat, karena degan adanya penolakan APBG gara2 tidak memasukan program dadakan itu maka ini jelas suatu bentuk Intervensi dalam Pengelolaan Dana Desa dikabupaten aceh timur” Begitu tegas Muhammad Nazir
Dengan adanya desakan ini, kita berharap agar bisa segera ditanggapi oleh Pak PJ untuk dikaji kembali Berupa Surat Keputusan Tentang Pangan Lestari yang sudah dikeluarkan Begitu. tutup Muhammad Nazir. (*)


