Tiga Oknum Shabara Polrestabes Medan Di PTDH Terkait Perampokan Sepeda Motor

oleh -178.759 views
Oknum Polrestabes Medan di PTDH

Medan | Realitas – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samampta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

BACA JUGA :  JELANG MUSDA VI KAHMI BATAM, FARHAN MULAI KONSOLIDASI DUKUNGAN: PERTARUNGAN KETUA MAKIN PANAS

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya, perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

“Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya. (*)