Akhirnya Direktur Utama PT MPM Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -223.759 views
Akhirnya Direktur Utama PT MPM Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akhirnya Direktur Utama PT MPM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Belawan | Realitas – Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya menetapkan Djasman alias Ka Young sebagai tersangka kasus tindak pidana pengelapan dan penyalahgunaan jabatan.

Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur (MPM) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 23 Maret 2022 lalu oleh pihak Kepolisian.

Komisaris PT.MPM, Susanto ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, siang, (4/4/2022) menjelaskan, dia mengetahui kalau Djasman alias Ka Young ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menerima surat dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Nomor : B/532.C/lll/Res.l.ll/2022/Reskrim, prihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 31 Maret 2022.

“Sebelum diterbitkannya surat sebagai tersangka, dia juga telah memberhentikan sementara saudara Djasman (Ka Yong) sebagai Direktur Utama pada Kamis, 17/3/2022 lalu dan pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat No : 0315/Komisaris/PT.MPM/III/2022 tertanggal 17 Maret 2022”, ucap Komisaris PT MPM, Susanto.

“PT MPM telah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada : rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur Ac.88901- 01889, Rekening BNI atas nama Asnah, Ac.26000-08800 dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur dan Direktur Utama. Kesemuanya itu adalah diluar tanggungjawab Komisaris, termasuk penagihan cash”, Tegasnya.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra. SH. MH dalam surat pemberitahuannya kepada Susanto menyebutkan bahwa berdasarkan rujukan Laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021, pelapor atas nama Susanto dan surat perintah penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 04 Februari 2022.

“Proses perkara pelapor pada tanggal 16 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Maret 2022”, jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Saputra. SH. MH.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

“Hasil dari gelar perkara menetapkan saudara Djasman sebagai tersangka tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta sesegera mungkin melimpah berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, lanjut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan Ivan, anak kandung Susanto mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan dengan cepat mengungkap perkara pengelapan dalam jabatan di PT Minajaya Persada Makmur yang di duga dilakukan oleh Direktur Utama.

“Kita beterimakasih kepada polisi yang dengan cepat mengungkap perkara yang kami laporkan dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas,” tutup Ivan. (*)